Berita

Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan
Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan...

Aturan Status Ganda: Hanya Terima Satu dengan Nilai Terbesar

Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 yang memiliki lebih dari satu status atau kedudukan tidak akan menerima pembayaran ganda.

TASPEN memastikan bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.

Contoh: Seorang pensiunan yang juga menjadi pejabat negara tidak akan menerima gaji ke-13 sebagai pejabat negara di samping sebagai pensiunan. Ia hanya akan menerima satu gaji ke-13, yaitu dengan nominal tertinggi di antara kedua statusnya.

Namun terdapat pengecualian: Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda (misalnya seorang duda yang menerima pensiun dari almarhumah istrinya), pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.

Artinya, seorang pensiunan dapat menerima dua gaji ke-13 sekaligus: satu untuk dirinya sendiri dan satu lagi sebagai penerima pensiun janda/duda.


Imbauan untuk Pensiunan PNS Golongan 2A–2D

PT TASPEN (Persero) mengimbau seluruh penerima pensiun untuk melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Lakukan autentikasi setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

  2. Pastikan data diri mutakhir – pastikan NIK, nomor rekening, dan data lainnya sudah sesuai.

  3. Cek saldo secara berkala mulai 2 Juni melalui ATM, agen bank, atau mobile banking.

  4. Waspada penipuan – jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan. Seluruh proses pencairan gratis.

  5. Informasi resmi – hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.


Kesimpulan

PP Nomor 9 Tahun 2026 telah resmi berlaku dan memberikan kabar gembira bagi pensiunan PNS, terutama golongan 2A hingga 2D.

Dengan pencairan paling cepat 2 Juni 2026 melalui PT TASPEN (Persero), para pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Nominal bervariasi, namun secara umum pensiunan golongan II (2A–2D) diperkirakan menerima sekitar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan serta membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga di tengah dinamika ekonomi.

Para pensiunan diimbau untuk segera melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen dan memastikan data diri mutakhir agar proses pencairan berjalan lancar.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait