Bungko News – Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani beleid tersebut pada 3 Maret 2026.
Regulasi ini menjadi angin segar bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama mereka dengan golongan 2A hingga 2D, yang akan menerima gaji ke-13 lengkap dengan tiga komponen tunjangan.
Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
Sebagaimana tertuang dalam konsiderans PP Nomor 9 Tahun 2026: "Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara".
Tambahan penghasilan tahunan ini dinantikan para pensiunan karena dinilai dapat membantu berbagai kebutuhan, mulai dari biaya pendidikan cucu, kebutuhan rumah tangga, hingga pengeluaran kesehatan.
Jadwal Pencairan: Mulai 2 Juni 2026 secara Bertahap
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.
PT TASPEN (Persero) sebagai lembaga penyalur memastikan penyaluran bagi para penerima pensiun mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026.
"Penyaluran akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Agar manfaat tersalurkan lancar dan tepat orang, jangan lupa lakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen."
— Manajemen TASPEN dalam akun Instagram resmi (23/5/2026)
Apabila terjadi kendala teknis atau administrasi sehingga belum dapat dibayarkan pada Juni, PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kelonggaran: gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026.
Jika merujuk pada pola tahun sebelumnya, pencairan umumnya dilakukan pada awal Juni dan dana mulai masuk secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.
3 Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS Golongan 2A–2D
Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat empat komponen utama yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.
Namun, komponen yang secara khusus melekat pada penerima pensiun terdiri atas satu gaji pokok pensiun dan tiga tunjangan berikut:
| Komponen Gaji ke-13 Pensiunan | Keterangan |
|---|---|
| 1. Pensiun Pokok | Gaji pokok pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif |
| 2. Tunjangan Keluarga | Diberikan bagi pensiunan yang memiliki pasangan dan/atau anak |
| 3. Tunjangan Pangan | Bantuan biaya pangan yang diterima setiap bulan sebagai pengganti dari pemberian beras |
| 4. Tambahan Penghasilan | Komponen tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Penting untuk diketahui: Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.
Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga apa yang diterima pensiunan tidak terpotong-potong lagi.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan Golongan 2A hingga 2D
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima penerima pensiun setiap bulan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026: