Berita

Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan

Redaksi 0 7 menit 3 halaman
Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan
Pensiunan PNS Golongan II Wajib Tahu! PP Nomor 9/2026 Pastikan Gaji ke-13 Cair Penuh Beserta Tunjangan Keluarga dan Pangan...

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." 

Artinya, nominal gaji ke-13 yang diterima setiap pensiunan akan menyesuaikan golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.

Adapun acuan nominal pensiun pokok masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS golongan 2A hingga 2D tahun 2026, yang telah dirangkum dari berbagai sumber:

 
 
Subgolongan Perkiraan Gaji ke-13
Golongan 2A (IIa) Rp1.748.100 – Rp2.833.900
Golongan 2B (IIb) Rp1.748.100 – Rp2.953.800
Golongan 2C (IIc) Rp1.748.100 – Rp3.078.700
Golongan 2D (IId) Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Berdasarkan berbagai sumber terpercaya seperti Kompas.com, TVOne News, Detik.com, dan Tribun Kaltim, pensiunan PNS golongan II secara keseluruhan menerima kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Angka ini sudah mencakup komponen pensiun pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Catatan Penting: Nominal di atas adalah estimasi. Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat. Untuk nominal pasti, cek melalui rekening masing-masing atau hubungi kantor cabang TASPEN terdekat.


Daftar Lengkap Penerima Gaji ke-13 2026

PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pensiunan PNS, tetapi juga mencakup sejumlah kelompok penerima lainnya:

  1. Pensiunan PNS – prioritas utama dalam pemberitaan ini.

  2. Pensiunan Prajurit TNI – purnawirawan TNI yang telah menyelesaikan masa bakti.

  3. Pensiunan Anggota Polri – purnawirawan Kepolisian Negara RI.

  4. Pensiunan Pejabat Negara – mantan pejabat negara yang telah pensiun.

  5. Penerima Pensiun – termasuk janda/duda atau anak penerima pensiun dari almarhum/almarhumah.

  6. Penerima Tunjangan – penerima tunjangan kehormatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan cakupan tersebut, gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada aparatur negara aktif hingga pensiunan yang masih memiliki hak penghasilan dari negara.


2 Kategori Pensiunan yang Tidak Berhak Menerima

Meskipun secara umum pensiunan PNS berhak menerima gaji ke-13, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan penerimaan gaji ke-13 terancam tidak cair.

Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, dua kondisi utama meliputi:

  • Cuti di luar tanggungan negara – pensiunan yang saat ini sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (misalnya cuti tanpa gaji).

  • Ditugaskan di luar instansi pemerintah – pensiunan yang kembali aktif bekerja dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait