Lulusan S1/D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX, sedangkan lulusan S2 berada pada Golongan X.
Berikut rincian gaji pokok PPPK Guru Sekolah Rakyat:
-
Kualifikasi D4/S1 (Golongan IX) : berkisar antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG)
-
Kualifikasi S2 (Golongan X) : berkisar antara Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000 per bulan, tergantung masa kerja golongan (MKG)
Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020, yang meliputi:
-
Tunjangan suami atau istri
-
Tunjangan anak
-
Tunjangan pangan atau beras
-
Tunjangan jabatan fungsional
-
Tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
-
Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
-
Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan perundang-undangan
Demikian pula bagi PPPK Tenaga Kependidikan yang lolos seleksi, akan memperoleh gaji dan tunjangan sesuai golongan dan jabatan masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku.
Mekanisme Pendaftaran
Pendaftaran seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id mulai 8 Juni 2026.
Berikut langkah-langkah pendaftaran:
-
Kunjungi laman SSCASN melalui perangkat komputer atau smartphone
-
Buat Akun SSCASN dengan mengklik tombol "Buat Akun" di pojok atas laman
-
Lengkapi data identitas yang diminta hingga proses pembuatan akun selesai
-
Login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
-
Lengkapi seluruh data pribadi, riwayat pendidikan, dan informasi lain yang diminta sistem
-
Pilih formasi PPPK Sekolah Rakyat yang tersedia sesuai kualifikasi
-
Pilih wilayah penempatan yang diinginkan
-
Tentukan lokasi pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) BKN
-
Unggah seluruh dokumen persyaratan. Pastikan seluruh dokumen hasil pindai berwarna, berasal dari dokumen asli, dan terbaca dengan jelas
-
Periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Jika sudah sesuai, klik "Submit" untuk mengirim pendaftaran
Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan dan memilih satu wilayah penempatan.
Tahapan Seleksi
Setelah masa pendaftaran berakhir, peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tiga tahapan seleksi utama: