Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026 PPPK Paruh Waktu: Antara Hak dan Kenyataan di Lapangan Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional Tags: Pppk Paruh
Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 ini memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Namun, di tengah euforia pencairan gaji ke-13 yang berlangsung serentak, satu pertanyaan besar masih menggantung di benak ribuan pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu: *Apakah mereka juga menerima gaji ke-13?*
Artikel ini akan mengupas tuntas nasib PPPK paruh waktu di tengah regulasi yang masih menyisakan ruang abu-abu, termasuk dasar hukum, kontroversi di daerah, serta skenario yang mungkin terjadi ke depan.
PPPK Paruh Waktu: Antara Hak dan Kenyataan di Lapangan
PPPK paruh waktu adalah kategori baru yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Mereka adalah tenaga kontrak pemerintah dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu, tetapi tetap memiliki hak-hak dasar sebagai aparatur sipil negara.
Lantas, apakah mereka masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026?
Secara normatif, PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
PPPK secara eksplisit disebut sebagai bagian dari aparatur negara yang berhak menerima tunjangan ini.Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, bahkan telah menegaskan bahwa 8.533 PPPK paruh waktu di Medan dipastikan menerima THR dan gaji ke-13 setelah PP Nomor 9 Tahun 2026 terbit.
Namun, pada praktiknya di berbagai daerah, situasinya tidak selalu sejelas itu.
Kontroversi di Daerah: Ada yang Dapat, Ada yang Tidak
Penerapan kebijakan gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu ternyata tidak seragam di seluruh Indonesia.
Berikut fakta di lapangan per hari pencairan, 2 Juni 2026:
Kabar Baik dari Sumatera Utara:
Pemko Medan telah memastikan bahwa seluruh 8.533 PPPK paruh waktu di kota tersebut menerima THR dan gaji ke-13 tanpa pemisahan dengan PPPK penuh waktu. "Setelah regulasi terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas," ujar Wiriya Alrahman, Sekretaris Daerah Kota Medan.Pemerintah kota setempat bahkan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota sebagai dasar hukum pencairan.
Kabar Kurang Baik dari Sulawesi Selatan:
Sebaliknya, di Kabupaten Maros, kebijakan berbeda diterapkan.
Meskipun Pemkab Maros telah menyiapkan anggaran sekitar Rp5,6 miliar untuk gaji ke-13 PPPK dari total Rp66 miliar untuk seluruh ASN, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam daftar penerima.
Status Aba-abu di Bengkulu:
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berada dalam posisi menunggu. "Kalau sudah ada surat edaran, tentu akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, pada Senin (1/6/2026).Artinya, hingga H-1 pencairan, nasib PPPK paruh waktu di Bengkulu belum dapat dipastikan.
Ketidaksinkronan ini menunjukkan bahwa kebijakan pusat belum sepenuhnya terimplementasi secara merata di seluruh daerah.
Syarat Mutlak: Masa Kerja Minimal 1 Bulan
Terlepas dari perdebatan jenis kontrak, PP Nomor 9 Tahun 2026 dengan tegas menyebutkan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak mendapatkan gaji ke-13.Artinya, PPPK paruh waktu yang baru diangkat pada Mei 2026 atau setelahnya, tidak akan menerima tunjangan ini pada tahun ini.
Syarat ini berlaku mutlak untuk semua PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional
Jika PPPK paruh waktu dinyatakan berhak menerima, lalu berapa besarannya?
Para ahli dan analis kebijakan memperkirakan bahwa gaji ke-13 PPPK paruh waktu akan dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja mereka.Artinya, jika seorang PPPK paruh waktu menerima gaji pokok 50 persen dari gaji PPPK penuh waktu karena jam kerjanya separuh, maka gaji ke-13 yang diterima juga akan sebesar 50 persen dari besaran normal.
Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan profesi bagi guru atau dosen.
Prinsip ini berbeda dengan kebijakan THR yang mengharuskan perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja, sehingga perlu dipastikan landasan hukum yang mengaturnya dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak dan stabilitas ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru.Pemerintah menjadwalkan pencairan pada Juni 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.
Keterlibatan PPPK paruh waktu dalam kebijakan ini bukan hanya masalah keadilan, melainkan juga pengakuan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Sebagai bagian dari ASN yang diakui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak mereka semestinya setara dengan PPPK penuh waktu dalam hal penghasilan tambahan tahunan.
Yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu Saat Ini
Jika Anda adalah PPPK paruh waktu dan belum mengetahui status penerimaan gaji ke-13 di daerah Anda, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
-
Cek regulasi di instansi masing-masing. Perbedaan interpretasi antar daerah sangat mungkin terjadi hingga petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
-
Pastikan status kepegawaian aktif per 1 Juni 2026. Ini adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
-
Pantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BPKAD setempat.
-
Jangan ragu untuk bertanya secara resmi melalui saluran komunikasi yang tersedia di instansi Anda.
Penutup: Menunggu Kepastian di Tengah Ketidakseragaman
Pencairan gaji ke-13 ASN, PNS, dan PPPK pada 2 Juni 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh aparatur negara.
Namun, bagi PPPK paruh waktu, momentum ini masih menyisakan tanda tanya besar.
Beberapa daerah telah memberikan kepastian, sementara yang lain masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Yang jelas, secara normatif dan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK paruh waktu seharusnya berhak menerima gaji ke-13 dengan komponen yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja.
Yang dibutuhkan saat ini adalah keseragaman kebijakan dari pemerintah pusat dan petunjuk teknis yang jelas bagi seluruh daerah di Indonesia.
Semoga kepastian segera hadir bagi ribuan PPPK paruh waktu yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di seluruh tanah air.