Berita

Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Serentak 2 Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Kebagian? Ini Penjelasannya

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,028 kata 4 halaman
Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Serentak 2 Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Kebagian? Ini Penjelasannya
Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Serentak 2 Juni 2026, PPPK Paruh Waktu Terancam Tak Kebagian? Ini Penjelasannya — PPPK P...

Syarat ini berlaku mutlak untuk semua PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.


Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK Paruh Waktu: Proporsional

Jika PPPK paruh waktu dinyatakan berhak menerima, lalu berapa besarannya?

Para ahli dan analis kebijakan memperkirakan bahwa gaji ke-13 PPPK paruh waktu akan dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja mereka.Artinya, jika seorang PPPK paruh waktu menerima gaji pokok 50 persen dari gaji PPPK penuh waktu karena jam kerjanya separuh, maka gaji ke-13 yang diterima juga akan sebesar 50 persen dari besaran normal.

Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan profesi bagi guru atau dosen.

Prinsip ini berbeda dengan kebijakan THR yang mengharuskan perhitungan proporsional berdasarkan masa kerja, sehingga perlu dipastikan landasan hukum yang mengaturnya dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026.


Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Gaji ke-13 diberikan pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan pendidikan anak dan stabilitas ekonomi keluarga menjelang tahun ajaran baru.Pemerintah menjadwalkan pencairan pada Juni 2026 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

Keterlibatan PPPK paruh waktu dalam kebijakan ini bukan hanya masalah keadilan, melainkan juga pengakuan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Sebagai bagian dari ASN yang diakui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, hak-hak mereka semestinya setara dengan PPPK penuh waktu dalam hal penghasilan tambahan tahunan.


Yang Harus Dilakukan PPPK Paruh Waktu Saat Ini

Jika Anda adalah PPPK paruh waktu dan belum mengetahui status penerimaan gaji ke-13 di daerah Anda, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

Berita Terkait