-
Cek regulasi di instansi masing-masing. Perbedaan interpretasi antar daerah sangat mungkin terjadi hingga petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan diterbitkan.
-
Pastikan status kepegawaian aktif per 1 Juni 2026. Ini adalah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.
-
Pantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BPKAD setempat.
-
Jangan ragu untuk bertanya secara resmi melalui saluran komunikasi yang tersedia di instansi Anda.
Penutup: Menunggu Kepastian di Tengah Ketidakseragaman
Pencairan gaji ke-13 ASN, PNS, dan PPPK pada 2 Juni 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh aparatur negara.
Namun, bagi PPPK paruh waktu, momentum ini masih menyisakan tanda tanya besar.
Beberapa daerah telah memberikan kepastian, sementara yang lain masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Yang jelas, secara normatif dan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, PPPK paruh waktu seharusnya berhak menerima gaji ke-13 dengan komponen yang dihitung secara proporsional sesuai jam kerja.
Yang dibutuhkan saat ini adalah keseragaman kebijakan dari pemerintah pusat dan petunjuk teknis yang jelas bagi seluruh daerah di Indonesia.
Semoga kepastian segera hadir bagi ribuan PPPK paruh waktu yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di seluruh tanah air.