Berita

Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,282 kata 4 halaman
Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya
Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) dan Dasar Hukumnya — Pengertian Lembaga Adat Desa

1. Musyawarah Pembentukan

Pembentukan pengurus LAD dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintahan desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta tokoh dan pemangku adat yang ada di desa.

Musyawarah ini menjadi forum untuk menjaring aspirasi dan mencapai mufakat mengenai bentuk, keanggotaan, dan tata kerja LAD.

2. Penyusunan Peraturan Desa

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur, jenis lembaga, dan kepengurusan LAD ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang disusun bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.

3. Penetapan Pengurus

Bagi LAD yang dibentuk secara turun-temurun, pengangkatan pengurus dilaksanakan sesuai dengan tata cara adat istiadat yang berlaku di desa tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pengukuhan

Pengukuhan atau peresmian pengurus LAD dilaksanakan oleh Kepala Desa dengan mengikuti adat istiadat atau tradisi yang berlaku di wilayah adat tersebut.

5. Masa Jabatan

Pengurus LAD umumnya memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa

LAD memiliki tugas utama membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, LAD menjalankan berbagai fungsi strategis:

  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan, dan unsur kekerabatan lainnya.

  2. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa.

  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa.

  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah, dan konflik dalam interaksi manusia.

  5. Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.

  6. Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya.

  7. Mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya lintas desa.

Selain itu, LAD juga berfungsi sebagai wadah penampung dan penyalur aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah, serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat.

Berita Terkait