Di tengah gempuran arus modernisasi dan globalisasi yang serba cepat, eksistensi nilai-nilai budaya lokal dan adat istiadat desa seringkali terpinggirkan.
Padahal, warisan leluhur ini merupakan fondasi penting bagi identitas bangsa sekaligus perekat kohesi sosial di tingkat akar rumput.
Melalui Lembaga Adat Desa (LAD), Indonesia memiliki wadah strategis untuk menjaga, memberdayakan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat.
Artikel ini mengupas tuntas tata cara pembentukan LAD beserta landasan hukum yang menguatkannya, sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah desa dan masyarakat yang ingin melembagakan kearifan lokal secara formal.
Pengertian Lembaga Adat Desa
Lembaga Adat Desa (LAD) atau sebutan lainnya merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
LAD hadir sebagai representasi formal dari nilai-nilai tradisional yang telah mengakar dan dipatuhi secara turun-temurun oleh warga desa.
Keberadaannya bersifat otonom di luar struktur pemerintah desa, namun tetap memiliki hubungan sinergis sebagai mitra strategis.
Pembentukan LAD tidak sekadar formalitas kelembagaan, melainkan langkah nyata dalam menjaga warisan budaya bangsa agar tetap hidup dan relevan bagi generasi masa depan.
Melalui LAD, masyarakat desa memiliki wadah untuk mengaktualisasikan adat istiadatnya sekaligus memperkuat identitas budaya di tengah perubahan sosial yang cepat.
Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Adat Desa
Lembaga Adat Desa memiliki landasan hukum yang kuat dan berlapis dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.
Berikut adalah regulasi utama yang menjadi pijakan pembentukan LAD:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa menjadi fondasi utama keberadaan LAD.
Pasal 95 UU Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa, yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa.
Lebih lanjut, lembaga ini bertugas membantu pemerintah desa sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
PP ini mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan berbagai aspek dalam UU Desa, termasuk kelembagaan desa.
Pasal 153 PP tersebut mengamanatkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Permendagri 18/2018 merupakan regulasi teknis yang paling rinci mengatur pembentukan LAD.
Peraturan yang ditetapkan pada 9 April 2018 ini mencabut Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Di dalamnya diatur secara komprehensif mengenai persyaratan, tata cara pembentukan, tugas, fungsi, hingga kepengurusan LAD.
4. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota
Di tingkat daerah, masing-masing kabupaten/kota dapat mengeluarkan peraturan teknis yang mengatur pedoman pembentukan lembaga adat di wilayahnya, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.
5. Peraturan Desa (Perdes)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur, jenis lembaga, dan kepengurusan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa yang disusun bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
Regulasi berlapis ini memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap keberadaan LAD sehingga dapat berfungsi sebagai mitra resmi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Desa
Berdasarkan Permendagri 18/2018 dan berbagai peraturan turunannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membentuk LAD:
-
Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai landasan ideologis dan konstitusional.
-
Aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat.
-
Berkedudukan di Desa setempat, dengan wilayah kerja yang jelas.
-
Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa, tidak sekadar administratif tanpa fungsi nyata.
-
Memiliki kepengurusan yang tetap dengan struktur organisasi yang jelas.
-
Memiliki sekretariat yang bersifat tetap sebagai pusat kegiatan LAD.
-
Tidak berafiliasi kepada partai politik, menjaga independensi dan netralitas LAD.
Persyaratan ini memastikan bahwa LAD yang terbentuk benar-benar representatif, fungsional, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
Tata Cara Pembentukan Lembaga Adat Desa
Proses pembentukan LAD dilakukan melalui tahapan yang partisipatif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa:
1. Musyawarah Pembentukan
Pembentukan pengurus LAD dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan unsur pemerintahan desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta tokoh dan pemangku adat yang ada di desa.
Musyawarah ini menjadi forum untuk menjaring aspirasi dan mencapai mufakat mengenai bentuk, keanggotaan, dan tata kerja LAD.
2. Penyusunan Peraturan Desa
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur, jenis lembaga, dan kepengurusan LAD ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) yang disusun bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
3. Penetapan Pengurus
Bagi LAD yang dibentuk secara turun-temurun, pengangkatan pengurus dilaksanakan sesuai dengan tata cara adat istiadat yang berlaku di desa tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pengukuhan
Pengukuhan atau peresmian pengurus LAD dilaksanakan oleh Kepala Desa dengan mengikuti adat istiadat atau tradisi yang berlaku di wilayah adat tersebut.
5. Masa Jabatan
Pengurus LAD umumnya memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa
LAD memiliki tugas utama membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, LAD menjalankan berbagai fungsi strategis:
-
Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan, dan unsur kekerabatan lainnya.
-
Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa.
-
Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa.
-
Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah, dan konflik dalam interaksi manusia.
-
Pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa.
-
Mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya.
-
Mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya lintas desa.
Selain itu, LAD juga berfungsi sebagai wadah penampung dan penyalur aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah, serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat.
Eksistensi LAD di Berbagai Wilayah Indonesia
Keberagaman budaya Nusantara melahirkan bentuk dan sebutan LAD yang beragam sesuai karakteristik lokal masing-masing daerah:
-
Di Bali, dikenal dengan Desa Adat yang dipimpin oleh seorang Bendesa Adat, dengan lembaga Sabha Desa Adat yang bertugas memberi pertimbangan kepada Prajuru Desa Adat.
-
Di masyarakat Dayak, terdapat organisasi adat yang dikenal dengan let adat atau pengurus adat yang berperan penting dalam mengatur pola kehidupan masyarakat.
-
Di Suku Tengger (Jawa Timur), terdapat Paruman Dukun Tengger dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang memiliki peran sentral dalam kelembagaan adat.
-
Di Desa Teluk Kayu Putih, kepemimpinan adat disebut Ketuo yang hingga kini masih eksis sebagai penanggung jawab lembaga adat di desa.
Keberagaman ini menunjukkan bahwa LAD bukanlah lembaga yang kaku dengan format seragam, melainkan adaptif terhadap kearifan lokal masing-masing daerah, selama tetap berpedoman pada kerangka hukum nasional.
Penutup: LAD sebagai Pilar Pelestarian Budaya di Era Modern
Di tengah arus modernisasi dan globalisasi, peran Lembaga Adat Desa menjadi semakin penting.
LAD tidak hanya berfungsi sebagai penjaga nilai tradisi, tetapi juga sebagai penguat kohesi sosial di tengah perubahan sosial yang cepat.
Dengan dukungan regulasi pemerintah serta partisipasi aktif masyarakat, keberadaan LAD diharapkan mampu menjadi motor penggerak pelestarian budaya sekaligus mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal.
Bagi desa-desa yang belum memiliki Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, inilah saat yang tepat untuk memulainya.
Pembentukan LAD bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, melainkan investasi jangka panjang bagi pelestarian identitas budaya dan penguatan modal sosial masyarakat desa.
Penulis adalah praktisi administrasi desa dan pegiat pelestarian budaya lokal.
Artikel ini dapat dijadikan referensi bagi pemerintah desa, aparatur kecamatan, serta masyarakat yang ingin memahami dan membentuk Lembaga Adat Desa secara prosedural dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.