Bungko News – Di tengah gempuran arus modernisasi dan globalisasi yang serba cepat, eksistensi nilai-nilai budaya lokal dan adat istiadat desa seringkali terpinggirkan.
Padahal, warisan leluhur ini merupakan fondasi penting bagi identitas bangsa sekaligus perekat kohesi sosial di tingkat akar rumput.
Melalui Lembaga Adat Desa (LAD), Indonesia memiliki wadah strategis untuk menjaga, memberdayakan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat.
Artikel ini mengupas tuntas tata cara pembentukan LAD beserta landasan hukum yang menguatkannya, sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah desa dan masyarakat yang ingin melembagakan kearifan lokal secara formal.
Pengertian Lembaga Adat Desa
Lembaga Adat Desa (LAD) atau sebutan lainnya merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
LAD hadir sebagai representasi formal dari nilai-nilai tradisional yang telah mengakar dan dipatuhi secara turun-temurun oleh warga desa.
Keberadaannya bersifat otonom di luar struktur pemerintah desa, namun tetap memiliki hubungan sinergis sebagai mitra strategis.
Pembentukan LAD tidak sekadar formalitas kelembagaan, melainkan langkah nyata dalam menjaga warisan budaya bangsa agar tetap hidup dan relevan bagi generasi masa depan.
Melalui LAD, masyarakat desa memiliki wadah untuk mengaktualisasikan adat istiadatnya sekaligus memperkuat identitas budaya di tengah perubahan sosial yang cepat.
Dasar Hukum Pembentukan Lembaga Adat Desa
Lembaga Adat Desa memiliki landasan hukum yang kuat dan berlapis dalam sistem peraturan perundang-undangan Indonesia.
Berikut adalah regulasi utama yang menjadi pijakan pembentukan LAD:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
UU Desa menjadi fondasi utama keberadaan LAD.
Pasal 95 UU Desa menyatakan bahwa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk lembaga adat Desa, yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa.
Lebih lanjut, lembaga ini bertugas membantu pemerintah desa sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
PP ini mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan berbagai aspek dalam UU Desa, termasuk kelembagaan desa.