Pasal 153 PP tersebut mengamanatkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Permendagri 18/2018 merupakan regulasi teknis yang paling rinci mengatur pembentukan LAD.
Peraturan yang ditetapkan pada 9 April 2018 ini mencabut Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Di dalamnya diatur secara komprehensif mengenai persyaratan, tata cara pembentukan, tugas, fungsi, hingga kepengurusan LAD.
4. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota
Di tingkat daerah, masing-masing kabupaten/kota dapat mengeluarkan peraturan teknis yang mengatur pedoman pembentukan lembaga adat di wilayahnya, yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.
5. Peraturan Desa (Perdes)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur, jenis lembaga, dan kepengurusan LAD ditetapkan dengan Peraturan Desa yang disusun bersama antara pemerintah desa dan masyarakat.
Regulasi berlapis ini memberikan legitimasi hukum yang kuat terhadap keberadaan LAD sehingga dapat berfungsi sebagai mitra resmi pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Persyaratan Pembentukan Lembaga Adat Desa
Berdasarkan Permendagri 18/2018 dan berbagai peraturan turunannya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dan masyarakat dalam membentuk LAD:
-
Berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai landasan ideologis dan konstitusional.
-
Aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat.
-
Berkedudukan di Desa setempat, dengan wilayah kerja yang jelas.
-
Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa, tidak sekadar administratif tanpa fungsi nyata.
-
Memiliki kepengurusan yang tetap dengan struktur organisasi yang jelas.
-
Memiliki sekretariat yang bersifat tetap sebagai pusat kegiatan LAD.
-
Tidak berafiliasi kepada partai politik, menjaga independensi dan netralitas LAD.
Persyaratan ini memastikan bahwa LAD yang terbentuk benar-benar representatif, fungsional, dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
Tata Cara Pembentukan Lembaga Adat Desa
Proses pembentukan LAD dilakukan melalui tahapan yang partisipatif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa: