Berita

Pedoman Pemetaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi SOTK Terbaru

Diperbarui 0 17 mnt baca 3,201 kata 8 halaman
Pedoman Pemetaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi SOTK Terbaru
Pedoman Pemetaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi SOTK Terbaru — Tugas pokok dan fungsi perangkat...

Kepala Desa dapat membentuk Tim Seleksi yang terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan minimal seorang anggota untuk membantu proses seleksi.

Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat desa berhenti karena beberapa alasan:

  1. Meninggal dunia.

  2. Permintaan sendiri (mengundurkan diri).

  3. Diberhentikan oleh Kepala Desa karena melanggar larangan atau ketentuan yang berlaku.

  4. Mencapai batas usia pensiun 60 tahun.

Sebelum memberhentikan perangkat desa, Kepala Desa wajib berkonsultasi terlebih dahulu dengan Camat.

Pemberhentian dilakukan dengan Keputusan Kepala Desa dan disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Hak, Kewajiban, dan Larangan Perangkat Desa

Hak Perangkat Desa

Sebagai aparatur pemerintahan desa, perangkat desa memiliki hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Penghasilan tetap (siltap) setiap bulan yang bersumber dari APBDes.

  2. Tunjangan (istri/suami, anak, kinerja, dan tunjangan lainnya).

  3. Jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan atau skema lain).

  4. Jaminan ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKK, JKM, JHT).

  5. Masa kerja tetap sampai usia 60 tahun.

Perangkat desa juga berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.

Sayangnya, dalam praktiknya, masih banyak perangkat desa yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Kewajiban Perangkat Desa

Kewajiban utama perangkat desa tercermin dalam tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Secara umum, perangkat desa wajib:

  1. Mengangkat sumpah atau janji jabatan sebelum memangku jabatan.

  2. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional.

  3. Menjunjung tinggi etika dan moral dalam melayani masyarakat.

  4. Menjaga kerahasiaan yang bersifat rahasia.

  5. Melaporkan pelaksanaan tugas secara periodik kepada Kepala Desa.

Larangan Perangkat Desa

Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, perangkat desa dilarang melakukan hal-hal berikut:

  1. Merugikan kepentingan umum.

  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

  3. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) atau menerima uang, barang, maupun jasa yang dapat mempengaruhi keputusan.

  4. Menjadi pengurus partai politik, tim sukses, atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

  5. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, Pemerintah Desa, dan Masyarakat.

  6. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, hingga pemberhentian sebagai perangkat desa.

Hubungan Perangkat Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Penting untuk dipahami bahwa perangkat desa bukan satu-satunya unsur penting dalam pemerintahan desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra kerja Kepala Desa dan perangkat desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Berita Terkait