c. Melakukan pengadministrasian aset desa dan barang milik desa.
d. Melayani kebutuhan administrasi bagi seluruh perangkat desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Tata Usaha dan Umum juga bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum:
-
Menjamin kelancaran operasional kantor desa sehari-hari.
-
Mengelola seluruh aset dan perlengkapan kantor desa.
-
Melayani kebutuhan administrasi bagi masyarakat yang datang ke kantor desa.
2. Kaur Keuangan
Tugas Pokok Kaur Keuangan:
a. Mengurus administrasi keuangan desa, yang mencakup pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran desa.
b. Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa).
c. Melakukan penatausahaan keuangan, meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
d. Melakukan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
e. Melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas desa sebagai wajib pungut pajak.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kaur Keuangan merupakan posisi yang sangat krusial karena bertanggung jawab langsung atas integritas dan akuntabilitas keuangan desa.
Fungsi Kaur Keuangan:
-
Menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
-
Memastikan seluruh penerimaan dan pengeluaran desa dicatat dengan benar.
-
Menyusun laporan keuangan desa secara periodik.
3. Kaur Perencanaan
Tugas Pokok Kaur Perencanaan:
a. Melaksanakan urusan perencanaan, meliputi penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), melakukan inventarisasi data, serta pelaporan dan dokumentasi.
b. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes).
c. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan desa.
d. Memfasilitasi musyawarah dusun dan musyawarah desa untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan RKPDes setiap tahun.
e. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap program dan kegiatan pemerintahan desa.
f. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa.
Kaur Perencanaan memiliki peran yang sangat strategis karena perencanaan yang baik menjadi fondasi bagi keberhasilan seluruh program pembangunan desa.
Kaur Perencanaan harus memahami secara mendalam potensi dan masalah yang ada di desa agar dapat menyusun rencana pembangunan yang tepat sasaran.
Fungsi Kaur Perencanaan:
-
Menjamin setiap program pembangunan desa berlandaskan pada data dan kebutuhan masyarakat.
-
Menjadi koordinator dalam proses perencanaan partisipatif di tingkat desa.
-
Melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi program desa.
C. Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)
Pelaksana teknis berfungsi sebagai pelaksana tugas operasional dalam bidang-bidang tertentu.
Berdasarkan Permendagri 84/2015, Pelaksana teknis terdiri dari 3 seksi (paling banyak):