Berita

Pedoman Pemetaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi SOTK Terbaru

Diperbarui 0 17 mnt baca 3,201 kata 8 halaman
Pedoman Pemetaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi SOTK Terbaru
Pedoman Pemetaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi SOTK Terbaru — Tugas pokok dan fungsi perangkat...

1. Kasi Pemerintahan

Tugas Pokok Kasi Pemerintahan:

a. Menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan desa, termasuk rencana regulasi desa.

b. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan.

c. Menyusun rancangan regulasi desa.

d. Melakukan pembinaan masalah pertanahan.

e. Melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

f. Melakukan upaya perlindungan masyarakat.

g. Mengelola administrasi kependudukan.

h. Melakukan pendataan dan pengelolaan profil desa.

Kasi Pemerintahan adalah garda terdepan dalam penyelenggaraan tata pemerintahan desa.

Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kebijakan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Fungsi Kasi Pemerintahan:

  • Menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa sehari-hari.

  • Menjaga stabilitas dan ketertiban di tingkat desa.

  • Mengelola data kependudukan dan profil desa secara akurat.

2. Kasi Kesejahteraan

Tugas Pokok Kasi Kesejahteraan:

a. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.

b. Membangun bidang pendidikan dan kesehatan di desa.

c. Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

d. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

e. Menginventarisir dan memantau pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat desa.

Kasi Kesejahteraan memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa.

Mereka bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga kemasyarakatan desa, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Fungsi Kasi Kesejahteraan:

  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

  • Memastikan program-program kesejahteraan tepat sasaran.

  • Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam bidang sosial dan budaya.

3. Kasi Pelayanan

Tugas Pokok Kasi Pelayanan:

a. Melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka.

b. Memberikan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat.

c. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

d. Melaksanakan pengelolaan administrasi pelayanan bagi masyarakat.

e. Mengelola informasi desa dan mengoordinasikan perangkat desa dalam memberikan pelayanan.

f. Merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya.

Kasi Pelayanan adalah wajah pelayanan publik di tingkat desa.

Mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan administrasi yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

Fungsi Kasi Pelayanan:

  • Memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi yang berkualitas.

  • Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik desa.

  • Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

D. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus)

Kepala Dusun merupakan unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah dusun masing-masing.

Berita Terkait