Kepala Dusun adalah ujung tombak pemerintahan desa di tingkat wilayah, karena merekalah yang paling dekat dengan masyarakat di tingkat bawah.
Tugas Pokok Kepala Dusun:
-
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah dusunnya.
-
Melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayahnya.
-
Menyusun rencana kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun.
-
Menegakkan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa di wilayahnya.
-
Melaporkan situasi dan kondisi wilayah dusun kepada Kepala Desa secara berkala.
-
Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayah dusun.
-
Menjaga keamanan dan ketenteraman di wilayah dusunnya.
-
Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat di wilayahnya.
-
Melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Kepala Dusun memiliki peran yang sangat strategis karena mereka adalah penghubung utama antara Pemerintah Desa dengan masyarakat di tingkat bawah.
Mereka juga berperan sebagai penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Fungsi Kepala Dusun:
-
Sebagai perpanjangan tangan Kepala Desa di tingkat wilayah.
-
Sebagai fasilitator dalam menyelesaikan permasalahan di tingkat dusun.
-
Sebagai motivator bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
-
Sebagai pengawas pelaksanaan program pembangunan di tingkat wilayah.
Rekrutmen dan Pengangkatan Perangkat Desa
Proses pengangkatan perangkat desa memiliki mekanisme yang telah diatur secara jelas.
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 juncto UU Nomor 3 Tahun 2024, perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa
Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 2 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, persyaratan umum calon perangkat desa meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran.
-
Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Umum (SMA) atau sederajat.
-
Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa setempat paling singkat 1 tahun sebelum pendaftaran.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
-
Memenuhi persyaratan administrasi lainnya (KTP, KK, surat permohonan, daftar riwayat hidup, dan lain-lain).
Mekanisme Pengangkatan
Mekanisme pengangkatan perangkat desa dilaksanakan melalui tahapan:
-
Penjaringan (penjarangan): Proses awal untuk menjaring bakal calon perangkat desa.
-
Penyaringan: Seleksi administratif, tertulis, dan wawancara untuk mendapatkan calon terbaik.
-
Konsultasi dengan Camat: Setelah proses seleksi selesai, Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
-
Pengangkatan: Kepala Desa mengangkat perangkat desa dengan Keputusan Kepala Desa.
-
Pelantikan: Perangkat desa dilantik setelah mengucapkan sumpah atau janji jabatan.