Berita

Pedoman Pemetaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi SOTK Terbaru

Diperbarui 0 17 mnt baca 3,201 kata 8 halaman
Pedoman Pemetaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi SOTK Terbaru
Pedoman Pemetaan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dalam Struktur Organisasi SOTK Terbaru — Tugas pokok dan fungsi perangkat...

Pelaksana teknis berfungsi sebagai tangan kanan Kepala Desa dalam mengelola program-program pembangunan dan pelayanan di desa.

Mereka bekerja di garis depan dalam implementasi kebijakan desa.

3. Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang disebut Kepala Dusun (Kadus) atau sebutan lainnya.

Jumlah pelaksana kewilayahan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.

Kepala Dusun bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah masing-masing.

Ketiga unsur perangkat desa ini bekerja secara sinergis untuk mendukung Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yang efektif dan efisien.

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa

Setiap unsur perangkat desa memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang spesifik.

Berikut ini adalah rincian Tupoksi dari setiap jabatan dalam struktur perangkat desa.

A. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan memiliki tugas serta fungsi yang sangat vital.

Berdasarkan Pasal 10 Permendagri 84/2015, Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Tugas Pokok Sekretaris Desa:

  1. Menyelenggarakan urusan ketatausahaan, meliputi tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, pengelolaan arsip, dan ekspedisi.

  2. Menyusun rencana kerja sekretariat dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan sekretariat desa.

  3. Menyelenggarakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

  4. Menyusun dan mengkoordinasikan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.

  5. Melaksanakan administrasi dan mengundangkan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa.

  6. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes.

  7. Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Desa, penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa dan kewenangan lokal berskala Desa, serta pelaksanaan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Fungsi Sekretaris Desa:

  • Sebagai koordinator seluruh kegiatan administrasi pemerintahan desa.

  • Sebagai pembantu utama Kepala Desa dalam pengelolaan administrasi keuangan, perencanaan, dan umum.

  • Sebagai penanggung jawab atas kelancaran pelayanan administrasi kepada masyarakat.

B. Kepala Urusan (Kaur)

Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Berdasarkan Permendagri 84/2015, Sekretariat Desa paling banyak memiliki tiga urusan, yaitu:

1. Kaur Tata Usaha dan Umum

Tugas Pokok Kaur Tata Usaha dan Umum:

a. Melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah dinas, administrasi surat menyurat, pengelolaan arsip, dan ekspedisi.

b. Melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Berita Terkait