"Yang pasti tahun depan adanya guru ASN, sesuai mandat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Nunuk Suryani.
Skema penataan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Target Pengangkatan 237 Ribu Guru Honorer
Pemerintah menargetkan penyelesaian status bagi 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik melalui mekanisme seleksi CASN yang disiapkan.
Namun, jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari total 2,3 juta guru honorer yang ada.
Formasi guru ASN tahun ini mencapai sekitar 498 ribu orang, dan dari jumlah itu, guru honorer berpeluang mengikuti proses seleksi.
Data per 31 Desember 2024 menjadi batas akhir (cut-off) yang tidak dapat diganggu gugat.
Artinya, guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik hingga tanggal tersebut tidak akan diproses dalam seleksi ini.
Skema Masih Digodok
Pemerintah hingga kini belum menentukan apakah guru honorer akan diangkat menjadi PNS atau PPPK.
Nunuk Suryani menjelaskan bahwa mekanismenya masih dalam tahap pembahasan.
"Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut," ungkap Nunuk.
Reaksi dan Aspirasi Berbagai Pihak
Dari DPR
Komisi X DPR RI berjanji memperjuangkan nasib guru honorer dan mendorong pengangkatan menjadi PPPK maupun PNS.
Ketua Komisi X, Hetifah, bahkan mengusulkan agar semua guru diangkat menjadi PNS dengan sistem gaji tunggal (single salary) yang seragam di seluruh daerah, sehingga ada kepastian status bagi para pendidik.
DPR RI juga mengeluarkan pernyataan sikap resmi: "DPR RI menegaskan penataan guru honorer tidak boleh mengorbankan keberlangsungan pendidikan," bunyi pernyataan tersebut dalam unggahan di akun Instagram @dpr_ri, Kamis (14/5/2026).
Dari Dinas Pendidikan Daerah
Pemerintah daerah juga bergerak memberikan kepastian di tingkat lokal.
Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan tidak ada pemberhentian guru honorer tahun ini, dan jaminan pemberian gaji serta tunjangan profesi tetap berlangsung hingga 31 Desember 2026.
"Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026 mereka masih bisa digaji, diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka," kata perwakilan Disdik Jatim.
Sementara itu, beberapa daerah seperti Kota Semarang telah mengambil langkah lebih maju dengan mengangkat semua guru honorer menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga mulai 2026 tidak ada lagi guru berstatus honorer di kota tersebut.
Dari Kepala Sekolah
Di tingkat satuan pendidikan, kekhawatiran nyata dirasakan.
Fahriza Marta Tanjung, Kepala SMK di Medan, mengungkapkan bahwa di sekolah yang dipimpinnya ada sekitar 16 guru honorer.