Berita

Beda Nasib, Sama-Sama Belum Cair? Ini Alasan TPG Mei 2026 Masih Tertunda untuk Guru ASN dan Non-ASN

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Beda Nasib, Sama-Sama Belum Cair? Ini Alasan TPG Mei 2026 Masih Tertunda untuk Guru ASN dan Non-ASN
Beda Nasib, Sama-Sama Belum Cair? Ini Alasan TPG Mei 2026 Masih Tertunda untuk Guru ASN dan Non-ASN — Kabar Baik untuk Gur...

Bungko News – Memasuki awal Juni 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Mei masih menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik Kabar Baik untuk Guru ASN Proses penyaluran TPG untuk guru ASN melewati alur yang lebih panjang, yang mencakup:

Memasuki awal Juni 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Mei masih menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik.

Pasalnya, hingga akhir Mei kemarin, masih banyak guru, baik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, yang mengaku belum menerima hak mereka.

Padahal, pemerintah telah mengubah skema pencairan dari tiga bulan sekali menjadi setiap bulan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Lantas, apa yang sebenarnya menjadi penyebab utama TPG Mei 2026 tidak kunjung cair bagi sebagian guru?

Berdasarkan pantauan dari berbagai sumber, berikut faktor-faktor utama yang memengaruhi keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru Mei 2026:

📝 1. SKTP Belum Terbit: Syarat Mutlak yang Menjadi Penghambat Utama

Faktor paling dominan yang menyebabkan TPG Mei 2026 belum cair adalah belum terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

SKTP merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap guru, baik ASN maupun non-ASN, agar dana tunjangan dapat diproses dan disalurkan ke rekening masing-masing.

Apabila SKTP para guru belum dapat diterbitkan, maka proses pencairan TPG dipastikan akan mengalami kemunduran yang cukup signifikan.

SKTP yang terbit menjadi lampu hijau bahwa validasi data guru telah rampung dan siap diproses ke tahap pembayaran.

Kabar Baik untuk Guru ASN

Kabar baiknya, proses penerbitan SKTP untuk periode Mei 2026 telah dimulai oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sejak tanggal 19 Mei 2026.

Khusus bagi guru ASN (PNS dan PPPK), banyak yang sudah mulai melihat perubahan pada akun Info GTK mereka, di mana menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi berubah warna menjadi hijau dan muncul keterangan “Sudah Terbit SKTP”.

🧘‍♀️ Sementara untuk Guru Non-ASN ...

Bagi guru non-ASN (honorer/tenaga honorer eks K2 atau lulusan PPG tertentu yang belum menjadi ASN), diminta untuk tetap bersabar karena proses penerbitan SKTP dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang telah ditentukan.

Proses penyaluran tunjangan profesi untuk guru non-ASN dilakukan melalui lembaga teknis di bawah naungan Kemendikdasmen, yaitu Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Seluruh tahapan pencairan telah memiliki jadwal rutin yang dilakukan setiap bulan agar proses penyaluran berjalan lebih tertata.

⏳ 2. Perbedaan Mekanisme Pencairan ASN dan Non-ASN

Perbedaan status kepegawaian turut memengaruhi jadwal pencairan TPG.

Ternyata, pencairan TPG ASN dan non-ASN menggunakan jalur administrasi yang berbeda.

Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang secara resmi mengganti Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 terkait juknis pemberian TPG.

Jalur Pencairan ASN (PNS & PPPK)

Proses penyaluran TPG untuk guru ASN melewati alur yang lebih panjang, yang mencakup:

Laman:123
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait