Berita

Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana?

Redaksi Diperbarui 0 9mnt 4hal
Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana?
Nasib Guru Honorer Setelah 2026: Mendikdasmen Tegaskan Honorer Masih Bisa Mengajar Hingga Desember 2026, Lalu Bagaimana? —...

Tepat tujuh bulan lagi, masa penugasan guru honorer di sekolah negeri akan berakhir Kontroversi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Tepat tujuh bulan lagi, masa penugasan guru honorer di sekolah negeri akan berakhir Dari Guru Honorer

Tepat tujuh bulan lagi, masa penugasan guru honorer di sekolah negeri akan berakhir.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa penugasan guru non-ASN hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian nasib sekitar 2,3 juta guru honorer di seluruh Indonesia setelah tenggat waktu tersebut berakhir.

Kekhawatiran pun melanda para tenaga pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun, sementara pemerintah masih terus menggodok skema penataan yang belum final.

Kontroversi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 pada 13 Maret 2026 sempat memicu kontroversi dan kekhawatiran luas di kalangan tenaga pendidik.

Banyak pihak menafsirkan aturan tersebut sebagai sinyal penghentian total peran guru honorer di lingkungan sekolah negeri setelah tahun 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, langsung merespons kekhawatiran tersebut.

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN.

Surat edaran tersebut bertujuan untuk menata statusnya, bukan menghentikan gurunya.

"Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," tegas Nunuk di Gedung D Kemendikdasmen pada 11 Mei 2026.

Rentang Waktu Kritis: Hingga 31 Desember 2026

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan bahwa guru honorer masih boleh mengajar di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Artinya, para guru honorer yang tidak mendapatkan status kejelasan hingga akhir tahun akan dipastikan tidak bisa lagi bertugas di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah, Muhdi, menilai SE tersebut bisa mengancam guru honorer karena tidak diawali dengan pemetaan yang matang.

"Mengapa menjadi ancaman? Karena sampai saat ini tidak diawali dengan adanya pemetaan terlebih dahulu," ujarnya dalam program Jurnal Nusantara KompasTV, Kamis (14/5/2026).

Lebih lanjut, Muhdi menekankan bahwa seharusnya negara bisa memastikan para guru honorer diangkat statusnya menjadi ASN pada tahun ini.

Dengan adanya kepastian pengangkatan, maka pada tahun 2027 nanti para guru honorer sudah memiliki kepastian status.

Pernyataan Resmi Kemendikdasmen

Kepada publik, Mendikdasmen dan jajarannya menyampaikan:

Tidak Ada PHK Massal

Kemendikdasmen memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal terhadap guru non-ASN yang telah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Yang pasti tahun depan adanya guru ASN, sesuai mandat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujar Nunuk Suryani.

Skema penataan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Target Pengangkatan 237 Ribu Guru Honorer

Pemerintah menargetkan penyelesaian status bagi 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik melalui mekanisme seleksi CASN yang disiapkan.

Namun, jumlah ini hanyalah sebagian kecil dari total 2,3 juta guru honorer yang ada.

Formasi guru ASN tahun ini mencapai sekitar 498 ribu orang, dan dari jumlah itu, guru honorer berpeluang mengikuti proses seleksi.

Data per 31 Desember 2024 menjadi batas akhir (cut-off) yang tidak dapat diganggu gugat.

Artinya, guru honorer yang tidak terdaftar dalam Dapodik hingga tanggal tersebut tidak akan diproses dalam seleksi ini.

Skema Masih Digodok

Pemerintah hingga kini belum menentukan apakah guru honorer akan diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa mekanismenya masih dalam tahap pembahasan.

"Karena kan bisa jadi kalau PNS itu ada batasan umur, sementara kita sebenarnya kalau proyeksi kita karena kita sudah mengangkat PPPK dari 2021 dan itu afirmasi semua itu harusnya yang umurnya di atas 35 kan sudah terangkut," ungkap Nunuk.

Reaksi dan Aspirasi Berbagai Pihak

Dari DPR

Komisi X DPR RI berjanji memperjuangkan nasib guru honorer dan mendorong pengangkatan menjadi PPPK maupun PNS.

Ketua Komisi X, Hetifah, bahkan mengusulkan agar semua guru diangkat menjadi PNS dengan sistem gaji tunggal (single salary) yang seragam di seluruh daerah, sehingga ada kepastian status bagi para pendidik.

DPR RI juga mengeluarkan pernyataan sikap resmi: "DPR RI menegaskan penataan guru honorer tidak boleh mengorbankan keberlangsungan pendidikan," bunyi pernyataan tersebut dalam unggahan di akun Instagram @dpr_ri, Kamis (14/5/2026).

Dari Dinas Pendidikan Daerah

Pemerintah daerah juga bergerak memberikan kepastian di tingkat lokal.

Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan tidak ada pemberhentian guru honorer tahun ini, dan jaminan pemberian gaji serta tunjangan profesi tetap berlangsung hingga 31 Desember 2026.

"Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026 mereka masih bisa digaji, diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka," kata perwakilan Disdik Jatim.

Sementara itu, beberapa daerah seperti Kota Semarang telah mengambil langkah lebih maju dengan mengangkat semua guru honorer menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga mulai 2026 tidak ada lagi guru berstatus honorer di kota tersebut.

Dari Kepala Sekolah

Di tingkat satuan pendidikan, kekhawatiran nyata dirasakan.

Fahriza Marta Tanjung, Kepala SMK di Medan, mengungkapkan bahwa di sekolah yang dipimpinnya ada sekitar 16 guru honorer.

Ia khawatir jika aturan tersebut diberlakukan, pembelajaran anak-anak di kelas akan terbengkalai, terutama untuk jurusan-jurusan tertentu yang mungkin tidak bisa diajar oleh guru lain.

Ia juga mengkhawatirkan nasib guru honorer yang diberhentikan.

"Kalaulah mereka nanti di Desember 2026 mereka katakanlah karena surat edaran ini mereka harus keluar dari sekolah, yang kita khawatirkan terhadap teman-teman kita yang honorer tersebut, bagaimana mereka mencari kerja lagi setelah itu," ujarnya.

Dari Guru Honorer

Guru honorer yang terdampak juga menyuarakan keresahan mereka.

Muftikhatul Bidri Samsiyah, guru honorer di SMAN 1 Tumpang, Kabupaten Malang, mengatakan: "Saya belum tahu nanti guru honorer benar-benar dihapus, diberhentikan, atau ada kebijakan baru seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)".

Bidri yang telah mengikuti uji kompetensi guru tidak tetap (GTT) yang digelar Dinas Pendidikan Jawa Timur pada awal Mei lalu, masih belum mengetahui tujuan dari uji kompetensi tersebut.

Sementara itu, para guru mengaku resah karena belum memperoleh kejelasan apakah mereka tetap dapat mengajar setelah 2026 atau justru harus berhenti, padahal sebagian telah mengabdi selama puluhan tahun dan mengikuti sertifikasi pendidikan.

Solusi dan Rencana Pemerintah ke Depan

Pemerintah tengah menyusun beberapa strategi untuk menyelesaikan persoalan guru honorer:

  1. Pengangkatan Melalui Seleksi CASN
    Guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik akan diproses dan diseleksi menjadi ASN. Meskipun pemerintah belum memastikan apakah statusnya PNS atau PPPK, jalur ini menjadi opsi utama yang disiapkan.

  2. Skema PPPK Paruh Waktu
    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa guru yang belum lulus sertifikasi akan mendapatkan status sebagai PPPK Paruh Waktu. Penggajian guru PPPK Paruh Waktu akan diserahkan pada pemerintah daerah.

  3. Bantuan Pusat untuk Daerah yang Kesulitan
    Pemerintah pusat terbuka jika ada pemda yang kesulitan finansial untuk memberikan gaji dan akan dicarikan solusi bersama.

  4. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
    Kemendikdasmen telah membuka Program PPG untuk guru tertentu bagi guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik. Syaratnya antara lain: masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta, belum memiliki sertifikat pendidik, dan telah mengajar sejak tahun 2023/2024 atau sebelumnya.

  5. Redistribusi Guru
    Pemerintah juga tengah menyiapkan strategi redistribusi guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik yang mencapai ratusan ribu secara nasional, karena keberadaan guru non-ASN masih menjadi kebutuhan penting, khususnya di daerah yang mengalami keterbatasan tenaga pengajar.

Tantangan yang Masih Dihadapi

Sejumlah persoalan masih membayangi upaya penataan ini:

Ketimpangan jumlah guru honorer dan formasi yang tersedia
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat hingga saat ini masih ada sekitar 2,3 juta guru honorer yang mengajar di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.

Namun, pemerintah hanya menyiapkan rekrutmen CASN untuk 237.196 guru honorer yang terdata dalam Dapodik.

Angka ini jauh di bawah total kebutuhan.

Tenggat waktu yang semakin dekat
Kurang dari 7 bulan tersisa hingga Desember 2026 menjadi momok menakutkan bagi jutaan guru honorer.

Banyak dari mereka belum berstatus sarjana, tidak memiliki sertifikat pendidik karena belum menempuh PPG, atau tidak terdaftar dalam Dapodik.

Keterbatasan anggaran daerah
Pemda sering tidak mengusulkan jumlah kebutuhan guru yang sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dengan alasan tidak punya uang.

Sebab, begitu alih status dari honorer menjadi ASN PPPK terjadi, sumber penggajian bagi para guru berubah, dari dana BOS yang menggunakan APBN ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Persoalan usia bagi jalur PNS
Aturan rekrutmen CPNS masih membatasi usia maksimal 35 tahun, sehingga banyak guru honorer yang sudah lama mengabdi menjadi sangat terancam karena mereka untuk seleksi ASN PNS menjadi tidak memenuhi syarat karena usia.

Ketidaksinkronan pusat dan daerah
Ketua PGRI Jawa Tengah, Muhdi, menyinggung bahwa antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terjadi banyak ketidaksinkronan.

Pemerintah pusat menyebut jumlah guru cukup, sementara fakta di daerah-daerah terjadi kekurangan guru yang begitu besar.

Status Setelah 2026: Menuju Sistem Kepegawaian Dua Status

Berdasarkan regulasi terbaru, mulai 2026 sistem kepegawaian hanya akan mengenal dua status, yakni PNS dan PPPK.

Pemerintah pusat resmi berencana menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027".

Kabar Baik di Tengah Ketidakpastian

Meskipun masih banyak yang belum jelas, pemerintah memberikan sejumlah kepastian.

Guru non-ASN di seluruh Indonesia dipastikan tidak akan kehilangan pekerjaannya pada 2026.

Mereka masih bisa mengajar dan digaji hingga Desember mendatang.

Para guru honorer itu dipastikan tetap mengajar hingga 31 Desember 2026, sebagaimana disampaikan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani di tengah kekhawatiran ribuan guru honorer terkait penataan tenaga non-ASN pasca terbitnya Undang-Undang ASN.

Selain itu, beberapa daerah juga sudah mulai menerapkan kebijakan baru gaji dan kontrak bagi guru non-ASN, membuktikan bahwa pemerintah pusat dan daerah mulai bersinergi dalam membenahi tata kelola guru non-ASN.

Sumber resmi: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, DPR RI, PGRI.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi per 1 Juni 2026. Untuk informasi terkini, pantau terus kanal resmi Kemendikdasmen dan portal SSCASN BKN.


Disclaimer: Kebijakan, jadwal, dan skema pengangkatan guru honorer dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah.

Pastikan selalu mengacu pada pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, KemenPANRB, dan BKN.

Berita Terkait