Meski gaji mereka minim atau bahkan tidak ada, para PPPK paruh waktu tetap dituntut bekerja profesional, menjalankan tugas administratif maupun teknis dengan standar yang sama seperti PPPK penuh waktu dan PNS.
Beban kerja yang setara, namun hak yang jauh dari setara——inilah ironi yang mereka hadapi setiap hari.
Jalan Keluar dan Langkah Advokasi
Menyikapi kondisi genting ini, aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengajukan tiga tuntutan utama.
Pertama, peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2026.
Kedua, penggajian diambil alih oleh APBN, bukan lagi APBD.
Ketiga, gaji minimal setara dengan Upah Minimum Kota (UMK) sebagai standar kelayakan.
Aliansi telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan, meski hingga kini belum mendapat respons. Sebagai langkah nyata, aliansi akan melakukan serangkaian audiensi penting.
Pada 2 Juni 2026, mereka akan bertemu dengan Fraksi PKS DPR RI, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah.
Agenda utama audiensi di Gedung Pusat Kemendagri pada 3 Juni 2026 adalah membahas mekanisme peralihan status dan sistem pengupahan dengan skema gaji dari APBN.
"Regulasi pengangkatan PPPK Penuh Waktu dari Paruh Waktu sangat mendesak, karena masa kontrak kami hanya sampai September 2026," tegas Rini mengingatkan batas waktu yang semakin dekat.
Penutup
Kasus gaji nol rupiah bagi PPPK Paruh Waktu bukan sekadar persoalan teknis administrasi kepegawaian, melainkan cerminan dari lemahnya perlindungan negara terhadap aparatur yang telah diangkat sah.
Para pegawai ini telah dinyatakan lulus seleksi, menandatangani kontrak, dan menjalankan tugas pelayanan publik——namun hak mereka atas penghasilan yang layak masih diabaikan.
Suara mereka kini telah sampai di tingkat pusat.
Dengan jadwal audiensi yang semakin dekat, publik menanti apakah pertemuan tersebut akan membuahkan solusi konkret bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini bekerja dengan gaji yang bahkan tidak pantas disebut sebagai upah.
Pertanyaannya kini bergulir: Akankah pemerintah pusat segera mengambil alih tanggung jawab ini? Atau ribuan aparatur negara akan terus bertahan dengan status dan gaji yang tak menentu hingga kontrak mereka berakhir?