"Ini bukan kehendak saya (Pemda Muna, red), tapi murni kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan," ujarnya. Namun, pengakuan ini justru membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana mungkin pemerintah mengangkat pegawai tanpa menyiapkan anggaran untuk menggaji mereka?
Kasus Mencolok di Kabupaten Dompu dan Deli Serdang
Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, juga mencatatkan kasus serupa.
Beredar SK PPPK Paruh Waktu yang mencantumkan gaji nol rupiah dan bahkan ada yang sebesar Rp 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah). Nominal ini sangat bertolak belakang dengan kebutuhan hidup layak seorang aparatur sipil negara.
Sementara itu, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sebanyak 2.341 guru PPPK dilaporkan dipaksa bekerja tanpa kepastian gaji pokok.
Aksi protes pun terjadi, dengan mahasiswa ikut turun ke jalan menyuarakan keprihatinan atas kondisi ini.
"Kami menemukan fakta memilukan bahwa 2.341 guru dipaksa bekerja tanpa kepastian gaji pokok, sementara Pemerintah Kabupaten berlindung di balik narasi anggaran yang manipulatif," kata perwakilan mahasiswa yang menggelar demo. "Tindakan Pemkab yang membiarkan kolom gaji 'Nol Rupiah' adalah pelanggaran konstitusi," tegasnya.
Akar Masalah: Regulasi yang Melahirkan Ketimpangan
Mengapa praktik ini bisa terjadi? Akar masalahnya terletak pada regulasi yang mengatur PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, penghasilan PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer, bukan mengacu pada standar UMP/UMK atau tabel gaji nasional seperti PNS.
Imbasnya, besaran penghasilan mereka sepenuhnya bergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Daerah dengan APBD sehat bisa memberikan gaji relatif layak, sementara daerah dengan keterbatasan anggaran seringkali menetapkan nominal yang sangat kecil—bahkan nol. Rini menyebut kondisi ini sebagai sistem yang sangat tidak manusiawi dan penuh diskriminasi.
Dampak Gaji Minim terhadap Kesejahteraan
Gaji di bawah Rp 500 ribu bukan hanya masalah nominal, melainkan ancaman nyata bagi kelangsungan hidup.
Setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sisa gaji yang diterima tidak lagi layak disebut sebagai upah.
Para PPPK paruh waktu ini kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, sandang, papan, hingga pendidikan anak.
Rini Antika menggambarkan kondisi tersebut sebagai bentuk keterpaksaan yang sistematis.