Bungko News – Praktik penggajian nol rupiah bagi PPPK Paruh Waktu bukanlah sekadar isapan jempol.
Fakta ini terungkap setelah Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, melakukan penelusuran mendalam ke berbagai daerah..
Praktik penggajian nol rupiah bagi PPPK Paruh Waktu bukanlah sekadar isapan jempol.
Fakta ini terungkap setelah Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI), Rini Antika, melakukan penelusuran mendalam ke berbagai daerah.
"Kami menemukan fakta bahwa ada PPPK paruh waktu yang gajinya Rp 0. Ini sangat tidak masuk akal," ungkap Rini dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Laporan yang diterima aliansi menunjukkan variasi nominal gaji yang sangat timpang antarwilayah.
Selain gaji nol rupiah, ada PPPK paruh waktu yang hanya menerima Rp 55 ribu, Rp 160 ribu, Rp 250 ribu, hingga Rp 350 ribu per bulan. Angka-angka ini berada jauh di bawah standar kelayakan hidup, bahkan masih dipotong iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Kalau digaji di bawah Rp 500 ribu, lalu masih ada potongan BPJS dan lainnya, bagaimana bisa menghidupi keluarga?" tegas Rini.
Fenomena ini tidak hanya terjadi di satu atau dua daerah, melainkan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Mulai dari Kabupaten Muna, Kabupaten Dompu, hingga Kabupaten Deli Serdang, praktik serupa ditemukan dengan variasi yang sama memilukannya.
Surat Pernyataan Nol Rupiah di Kabupaten Muna
Salah satu kasus paling mencolok terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di mana sebanyak 6.926 PPPK Paruh Waktu harus menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang mencantumkan nominal gaji dan tunjangan Rp 0,- (Nol Rupiah). Isi surat tersebut sangat mengikat dan berpotensi menghilangkan hak-hak dasar para pegawai.
Dalam surat pernyataan yang viral di media sosial itu, tercantum poin-poin sebagai berikut:
"Bahwa saya menyatakan sanggup dan bersedia menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu yang akan diterbitkan dengan mencantumkan nominal Gaji / Tunjangan sebesar Rp0,- (Nol Rupiah)."
"Bahwa saya berjanji Tidak Akan Menuntut pembayaran Gaji / Tunjangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna selama masa SK dengan nominal Gaji/Tunjangan Rp0,- tersebut berlaku, sampai Pemerintah Daerah memiliki kemampuan anggaran."
"Bahwa saya akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan kontrak kerja ... meskipun Gaji/Tunjangan belum dibayarkan."
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muna Bachrun Labuta mengakui bahwa surat pernyataan itu bukan kehendak pemda, melainkan terpaksa dilakukan karena kondisi keuangan daerah yang sedang seret akibat efisiensi anggaran.