Berita

Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2026 Penuh Tanpa Pemotongan

Diperbarui 0 5 mnt baca 916 kata 3 halaman
Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2026 Penuh Tanpa Pemotongan
Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2026 Penuh Tanpa Pemotongan — Jakarta – Kabar b...

Jakarta – Kabar baik bagi seluruh aparatur negara.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026.

Kepastian ini disambut antusias oleh jutaan pegawai negeri yang selama ini menantikan tambahan penghasilan di tengah tahun, terutama untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun dari APBN 2026 untuk merealisasikan kebijakan ini.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan dari APBN.

Secara tegas, Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara merata, merujuk pada pola tahun sebelumnya, proses penyaluran diperkirakan dimulai pada awal Juni.

Pemerintah juga membuka ruang fleksibilitas bahwa jika terjadi kendala teknis, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” demikian bunyi beleid tersebut.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Cakupan penerima gaji ke-13 tahun 2026 sangat luas, tidak terbatas pada PNS aktif saja.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah daftar lengkap kelompok yang berhak menerima:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  • Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

  • Pejabat Negara

  • Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Khusus untuk PPPK, terdapat aturan tambahan.

Bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.

Komponen dan Rincian Besaran Gaji ke-13

Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja (tukin)

Adapun besaran nominal yang diterima bervariasi tergantung jabatan, golongan, eselon, hingga tingkat pendidikan.

Berikut rinciannya berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800

  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400

  • Sekretaris dan Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon di Lembaga Nonstruktural

  • Eselon I: Rp 24.886.200

  • Eselon II: Rp 19.514.300

  • Eselon III: Rp 13.842.300

  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

Bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, besaran ditentukan oleh tingkat pendidikan dan masa kerja:

  • Lulusan SD/SMP/sederajat:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200

    • Masa kerja >10 tahun: Rp 4.639.300

    • Masa kerja >20 tahun: Rp 5.052.600

  • Lulusan SMA/D1/sederajat:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700

    • Masa kerja >10 tahun: Rp 5.347.400

    • Masa kerja >20 tahun: Rp 5.861.500

  • Lulusan D2/D3/sederajat:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.447.400

    • Masa kerja >10 tahun: Rp 5.960.200

    • Masa kerja >20 tahun: Rp 6.581.900

  • Lulusan D4/S1:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.569.600

    • Masa kerja >10 tahun: Rp 7.177.900

    • Masa kerja >20 tahun: Rp 7.882.900

  • Lulusan S2/S3:

    • Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.767.400

    • Masa kerja >10 tahun: Rp 8.453.900

    • Masa kerja >20 tahun: Rp 9.053.600

Sementara itu, bagi CPNS yang dibiayai APBN, akan menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat.

Klarifikasi Pemerintah: Isu Pemangkasan Adalah Hoaks

Menjelang pencairan, beredar isu di media sosial yang mengklaim bahwa gaji ke-13 akan dipangkas.

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.

Melalui keterangan resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Jumat (15/5/2026), Kemenkeu menyatakan: *“Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks.”*

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga telah memastikan bahwa proses pencairan akan berjalan sesuai jadwal di bulan Juni dan anggaran sudah disiapkan penuh.

Tujuan Kebijakan: Stimulus Ekonomi dan Bantuan Pendidikan

Pencairan gaji ke-13 ini tidak hanya berfungsi sebagai hak bagi aparatur negara, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu keluarga pegawai dalam menghadapi lonjakan kebutuhan di tahun ajaran baru.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2026.

Para penerima diimbau untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing serta mempersiapkan kelengkapan administrasi agar proses penyaluran berjalan lancar.

Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing, dengan skema khusus untuk pensiunan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Berita Terkait