Khusus untuk PPPK, terdapat aturan tambahan.
Bagi yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, gaji ke-13 akan diberikan secara proporsional.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima.
Komponen dan Rincian Besaran Gaji ke-13
Salah satu poin penting yang perlu diketahui adalah bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Komponen penghasilan yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja (tukin)
Adapun besaran nominal yang diterima bervariasi tergantung jabatan, golongan, eselon, hingga tingkat pendidikan.
Berikut rinciannya berdasarkan lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
-
Sekretaris dan Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setara Eselon di Lembaga Nonstruktural
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300
-
Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
Bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, besaran ditentukan oleh tingkat pendidikan dan masa kerja:
-
Lulusan SD/SMP/sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
-
Masa kerja >10 tahun: Rp 4.639.300
-
Masa kerja >20 tahun: Rp 5.052.600
-
-
Lulusan SMA/D1/sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
-
Masa kerja >10 tahun: Rp 5.347.400
-
Masa kerja >20 tahun: Rp 5.861.500
-
-
Lulusan D2/D3/sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.447.400
-
Masa kerja >10 tahun: Rp 5.960.200
-
Masa kerja >20 tahun: Rp 6.581.900
-