Berita

Masih Ada Kesempatan! Kuota 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat Menanti Pelamar Hingga 14 Juni

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,180 kata 4 halaman
Masih Ada Kesempatan! Kuota 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat Menanti Pelamar Hingga 14 Juni
Masih Ada Kesempatan! Kuota 8.180 Formasi PPPK Sekolah Rakyat Menanti Pelamar Hingga 14 Juni — Program Sekolah Rakyat: Pen...
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 19 – 20 Juni 2026

  • Penarikan Data Final: 21 Juni 2026

  • Penjadwalan Seleksi CAT: 22 – 23 Juni 2026

  • Pengumuman Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi CAT: 24 – 25 Juni 2026

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN: 26 Juni – 5 Juli 2026

  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6 – 8 Juli 2026

  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 9 Juli 2026

  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Tambahan: 10 – 11 Juli 2026

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 13 – 19 Juli 2026

  • Pengumuman Hasil Kelulusan SKT: 22 Juli 2026

  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 28 Juli – 11 Agustus 2026

  • Persyaratan yang Harus Dipenuhi

    Panitia seleksi telah menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh seluruh calon pelamar, antara lain:

    1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    2. Usia: Paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran. Untuk pelamar tenaga kependidikan, batas maksimal usia diperbolehkan hingga 45 tahun.

    3. Pendidikan: Minimal lulusan sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Pelamar wajib mengantongi Sertifikat Pendidik yang sah dan telah tervalidasi di pangkalan data resmi pemerintah.

    4. IPK: Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,10 bagi lulusan D-III, D-IV, dan S-1.

    5. Akreditasi Jurusan: Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi jurusan atau program studi minimal B.

    6. Rekam Jejak Hukum Bersih: Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.

    7. Status Kepegawaian: Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, maupun anggota Polri.

    8. Status Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat politik praktis.

    Berita Terkait