Di sisi lain, jabatan di desa juga menuntut komitmen penuh dalam melayani masyarakat dan mengelola pemerintahan di tingkat akar rumput.
“Kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu jabatan.
Mereka harus memutuskan untuk menjadi PPPK dengan memenuhi kewajiban dan target kinerja yang disepakati, atau tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa atau perangkat desa,” tegas Kemendagri dalam petunjuk resmi yang diterbitkan.
Bagi yang memilih menjadi PPPK, mereka diwajibkan segera menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan desa kepada bupati atau penjabat pembina kepegawaian setempat.
Sebaliknya, jika memilih tetap di desa, maka status sebagai calon PPPK atau ASN PPPK gugur dengan sendirinya.
Kebijakan ini bertujuan memastikan penegakan disiplin ASN, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menjamin kinerja yang maksimal, baik di lingkungan pemerintah desa maupun instansi pemerintah tempat PPPK bertugas.
***