Bungko News – JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan kepala desa (kades) dan perangkat desa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memilih salah satu jabatan.
Mereka tidak lagi diperbolehkan merangkap jabatan, baik sebagai ASN PPPK maupun sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.3.5/1751/BPD dan berlaku untuk seluruh Indonesia.
Isu rangkap jabatan antara aparatur desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mendapat kejelasan resmi.
Melalui surat edaran yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, Kemendagri menegaskan bahwa kades dan perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi PPPK harus segera mengambil keputusan: tetap menjadi ASN PPPK atau melanjutkan tugas di pemerintahan desa.
Aturan ini dikeluarkan sebagai respons atas surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 17 Februari 2025, serta merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu optimalisasi tugas serta tanggung jawab.
Sebagai PPPK, seorang ASN memiliki target kinerja dan beban kerja yang jelas, sehingga sulit bagi mereka untuk menjalankan tugas ganda secara efektif.