"Apabila usulan tersebut disetujui, akan menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Subarsono.
Ia memberikan contoh perbandingan internasional: Indonesia dengan PDB per kapita sebesar $4.876 menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun.
Sedangkan di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB per kapita $4.282.
Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar $7.182.
Dari sisi sosial, Subarsono menilai bahwa masih banyak generasi muda Indonesia yang bercita-cita menjadi ASN.
"Apabila usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi ASN," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, juga menilai bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun ASN harus dikaji ulang karena akan menghambat regenerasi ASN.
"Terutama karena Indonesia tengah bersiap menghadapi bonus demografi yang memerlukan lapangan kerja. Jika batas usia pensiun diperluas, hal ini dapat menghambat kesempatan generasi pendatang untuk berkarier menjadi abdi negara," jelasnya.
Meskipun menuai pro dan kontra, beberapa pihak memberikan masukan konstruktif terkait usulan ini.
Subarsono menyarankan bila perpanjangan usia pensiun diterapkan maka perlu dilakukan secara gradual, misalnya dengan menambahkan 1 tahun BUP per tahun yaitu tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya.
"Kebijakan gradual ini juga baru dapat diberlakukan bila pertumbuhan ekonomi negara turut naik secara perlahan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II akan segera mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sekaligus juga para ahli yang kompeten terkait usulan ini.
Hal ini penting agar ada kajian yang mendalam untuk melihat sejauh mana kegunaan perpanjangan BUP ASN bagi negara.
Hingga saat ini, usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai pihak sebelum dapat diimplementasikan sebagai kebijakan resmi pemerintah.
***