Dalam Pasal 55 UU tersebut dijelaskan bahwa BUP ASN dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun yang dikelompokkan berdasarkan jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial:
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama - 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawasSementara untuk jabatan nonmanajerial:
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional - 58 tahun bagi pejabat pelaksanaAdapun untuk jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana batas usia pensiun untuk pejabat fungsional ahli utama dapat mencapai 65 tahun.
Usulan perpanjangan usia pensiun ini mendapat berbagai tanggapan dari kalangan pemerintah dan legislatif.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja.
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," ujar Hasan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Namun demikian, Hasan menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, terutama terkait persoalan kaderisasi dan regenerasi ASN.
"Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik usulan ini karena berisiko membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menambahkan bahwa usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN perlu ditahan terlebih dahulu agar menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, menilai bahwa usulan menaikkan BUP ASN diajukan di saat waktu yang kurang tepat.
Menurutnya, usulan tersebut kurang melihat realita ekonomi dan sosial yang ada.