Bungko News – JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengajukan usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga mencapai 70 tahun.
Usulan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ini tidak berlaku untuk semua ASN, melainkan disesuaikan dengan tingkat jabatan masing-masing.
"Jadi dari KORPRI itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan KORPRI adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun," kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen KORPRI, Rabu (27/5/2025).
Rincian Usulan Perpanjangan Usia Pensiun
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh dari DPR RI, Korpri mengajukan rincian usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) ASN sebagai berikut:
Khusus untuk profesi guru, Zudan mengusulkan agar guru utama dapat pensiun pada usia 70 tahun, sedangkan guru madya hingga 65 tahun.
"Kalau guru utama 70 tahun, guru madya sampai 65 tahun, insyaallah putra putri guru sudah bisa lulus kuliah, kerja, sebelum orang tuanya pensiun. Kalau ini guru-guru bisa kita naikkan usia pensiunnya jabatan fungsional utama guru sampai di 70 tahun, insyaallah guru akan semakin sejahtera," jelasnya.
Saat ini, batas usia pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.