JAKARTA - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengajukan usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga mencapai 70 tahun.
Usulan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ini tidak berlaku untuk semua ASN, melainkan disesuaikan dengan tingkat jabatan masing-masing.
"Jadi dari KORPRI itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan KORPRI adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun," kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen KORPRI, Rabu (27/5/2025).
Rincian Usulan Perpanjangan Usia Pensiun
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh dari DPR RI, Korpri mengajukan rincian usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) ASN sebagai berikut:
Khusus untuk profesi guru, Zudan mengusulkan agar guru utama dapat pensiun pada usia 70 tahun, sedangkan guru madya hingga 65 tahun.
"Kalau guru utama 70 tahun, guru madya sampai 65 tahun, insyaallah putra putri guru sudah bisa lulus kuliah, kerja, sebelum orang tuanya pensiun. Kalau ini guru-guru bisa kita naikkan usia pensiunnya jabatan fungsional utama guru sampai di 70 tahun, insyaallah guru akan semakin sejahtera," jelasnya.
Saat ini, batas usia pensiun ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 55 UU tersebut dijelaskan bahwa BUP ASN dibatasi menjadi 58 tahun dan 60 tahun yang dikelompokkan berdasarkan jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial:
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama - 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawasSementara untuk jabatan nonmanajerial:
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional - 58 tahun bagi pejabat pelaksanaAdapun untuk jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, di mana batas usia pensiun untuk pejabat fungsional ahli utama dapat mencapai 65 tahun.
Usulan perpanjangan usia pensiun ini mendapat berbagai tanggapan dari kalangan pemerintah dan legislatif.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja.
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," ujar Hasan saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Namun demikian, Hasan menyebut pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, terutama terkait persoalan kaderisasi dan regenerasi ASN.
"Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik usulan ini karena berisiko membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menambahkan bahwa usulan untuk menaikkan batas usia pensiun bagi ASN perlu ditahan terlebih dahulu agar menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, menilai bahwa usulan menaikkan BUP ASN diajukan di saat waktu yang kurang tepat.
Menurutnya, usulan tersebut kurang melihat realita ekonomi dan sosial yang ada.
"Apabila usulan tersebut disetujui, akan menambah beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Subarsono.
Ia memberikan contoh perbandingan internasional: Indonesia dengan PDB per kapita sebesar $4.876 menetapkan batas usia pensiun hingga 58 tahun.
Sedangkan di Vietnam, batas usia pensiun ASN adalah 61 tahun dengan PDB per kapita $4.282.
Di Thailand, pegawai negara bekerja sampai usia 60 tahun dengan PDB sebesar $7.182.
Dari sisi sosial, Subarsono menilai bahwa masih banyak generasi muda Indonesia yang bercita-cita menjadi ASN.
"Apabila usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka peluang perekrutan ASN baru akan menurun dan menghambat regenerasi ASN," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, juga menilai bahwa usulan kenaikan batas usia pensiun ASN harus dikaji ulang karena akan menghambat regenerasi ASN.
"Terutama karena Indonesia tengah bersiap menghadapi bonus demografi yang memerlukan lapangan kerja. Jika batas usia pensiun diperluas, hal ini dapat menghambat kesempatan generasi pendatang untuk berkarier menjadi abdi negara," jelasnya.
Meskipun menuai pro dan kontra, beberapa pihak memberikan masukan konstruktif terkait usulan ini.
Subarsono menyarankan bila perpanjangan usia pensiun diterapkan maka perlu dilakukan secara gradual, misalnya dengan menambahkan 1 tahun BUP per tahun yaitu tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya.
"Kebijakan gradual ini juga baru dapat diberlakukan bila pertumbuhan ekonomi negara turut naik secara perlahan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan bahwa Komisi II akan segera mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sekaligus juga para ahli yang kompeten terkait usulan ini.
Hal ini penting agar ada kajian yang mendalam untuk melihat sejauh mana kegunaan perpanjangan BUP ASN bagi negara.
Hingga saat ini, usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun masih dalam tahap pembahasan dan memerlukan kajian yang komprehensif dari berbagai pihak sebelum dapat diimplementasikan sebagai kebijakan resmi pemerintah.
***