Kebocoran ini terjadi melalui praktik ekspor ilegal komoditas tambang, kelapa sawit, hingga praktik under invoicing (pelaporan nilai ekspor di bawah harga pasar) yang merugikan negara.
Sementara itu, meski ekonomi tumbuh 35 persen dalam tujuh tahun terakhir, angka kemiskinan justru naik menjadi 49 persen dan kelas menengah menyusut, yang menurut Presiden merupakan bukti nyata penyimpangan dari cetak biru ekonomi pendiri bangsa.
Lantas, bagaimana dampaknya bagi gaji ASN, Guru, dan PPPK?
Menindaklanjuti arahan Presiden yang berbasis pada Pasal 33 UUD 1945, pemerintah berkomitmen untuk membenahi kebocoran fiskal tersebut.
Dengan menghentikan aliran kekayaan ke luar negeri dan meningkatkan rasio pendapatan negara, ruang fiskal pemerintah akan membesar secara signifikan.
Hal ini diyakini akan memberikan dampak langsung pada anggaran belanja pegawai yang selama ini terbatas.
Dengan fondasi fiskal yang lebih kuat, langkah strategis untuk melakukan penyesuaian gaji secara signifikan bagi guru besar, dosen, guru PPPK, dan seluruh jajaran ASN dinilai bukan lagi sekadar wacana, melainkan target yang realistis untuk dicapai dalam jangka menengah.
Dukungan penuh terhadap langkah ini datang dari DPR RI.
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan dukungan legislatif terhadap program pemerintah dalam RAPBN 2027, dengan syarat kebijakan tersebut harus benar-benar berdampak nyata bagi kesejahteraan rakyat, termasuk peningkatan gaji ASN dan nasib tenaga honorer.
Hingga saat ini, besaran kenaikan gaji secara spesifik masih dalam tahap perhitungan oleh Kementerian Keuangan.
Namun, dengan adanya komitmen politik yang kuat dari Presiden dan dukungan penuh DPR, angin segar bagi peningkatan kesejahteraan guru dan seluruh aparatur negara dipastikan akan semakin nyata dalam waktu dekat.