Berita

Kabar Gembira Guru Honorer? DPR RI Desak Pengangkatan Jadi ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Gagal

Diperbarui 0 5 mnt baca 851 kata 3 halaman
Kabar Gembira Guru Honorer? DPR RI Desak Pengangkatan Jadi ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Gagal
Kabar Gembira Guru Honorer? DPR RI Desak Pengangkatan Jadi ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Gagal — Tags: Pppk Paruh, ...

Bungko News – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi penampungan tenaga honorer justru menuai sorotan tajam dari DPR RI Tags: Pppk Paruh Tags: Pppk Paruh

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi penampungan tenaga honorer justru menuai sorotan tajam dari DPR RI.

Para wakil rakyat menilai skema tersebut masih memiliki ketidakjelasan regulasi yang justru berpotensi menambah beban baru, baik bagi guru honorer maupun pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya hanya sekadar memperpanjang masa kerja sementara melalui kebijakan administratif.

Fokus utama yang harus dilakukan adalah memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

"Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya, itu juga mesti didiskusikan bersama," tegas Esti dalam keterangannya saat kunjungan kerja di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (13/5/2026).

Polemik ini kian memanas setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026.

Aturan ini memberikan kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar dan menerima penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 31 Desember 2026.

Namun, DPR menilai kebijakan itu hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar masalah.

"Kalau memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah lama mengabdi di dunia pendidikan, ya segera saja dimasukkan ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK," ujar Esti di lokasi yang sama, menekankan urgensi solusi permanen.

Dua "Kubu" Solusi dari Komisi X DPR RI

Menghadapi situasi darurat guru yang terjadi di berbagai daerah, DPR RI justru melontarkan usulan yang beragam.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), meminta pemerintah untuk melakukan pengangkatan bertahap guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Terkait