Berita

Kabar Gembira Guru Honorer? DPR RI Desak Pengangkatan Jadi ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Gagal

Diperbarui 0 5 mnt baca 851 kata 3 halaman
Kabar Gembira Guru Honorer? DPR RI Desak Pengangkatan Jadi ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Gagal
Kabar Gembira Guru Honorer? DPR RI Desak Pengangkatan Jadi ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Gagal — Tags: Pppk Paruh, ...

Ia menilai Indonesia saat ini tengah menghadapi fenomena darurat guru, di mana banyak pemerintah daerah kesulitan mencari kepala sekolah karena jabatan tersebut harus diisi ASN, sementara jumlah guru berstatus ASN terus berkurang akibat pensiun.

"DPR menginginkan ya kalau pemerintah kuat ya, secara bertahap angkatlah menjadi ASN sehingga statusnya ada kejelasan untuk para guru ini," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Sementara itu, anggota DPR lainnya mengusulkan pendekatan yang lebih tegas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani (PKB), secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem klaster guru yang saat ini berlaku, termasuk menghapus status PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," ujar Lalu Hadrian dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Ia menilai keberadaan multiskema tersebut telah menciptakan disparitas kesejahteraan, ketidakpastian karier, dan ketimpangan status di antara para tenaga pendidik yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama di sekolah.

Polemik di Lapangan: Gaji Minim dan Beban Daerah

Sorotan tajam juga datang dari sejumlah daerah yang merasakan langsung dampak penerapan skema ini.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi, menyuarakan langsung kepada Komisi X DPR bahwa perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu justru belum diikuti oleh peningkatan pendapatan.

Bahkan, sebagian guru kehilangan tambahan penghasilan karena tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan.

"Saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa memperoleh sekitar Rp1-1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima," ujar Muchendi saat kunjungan spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten OKI, Jumat (17/4/2026).

Berita Terkait