Akibatnya, lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI saat ini hanya menerima sekitar Rp300.000 per bulan tanpa tunjangan tambahan.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah pusat untuk tidak membiarkan beban ini ditanggung sendiri oleh daerah.
Ia mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengajukan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
"Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas," jelas Lalu Hadrian.
Menanti Kepastian: Solusi Jangka Pendek vs Jangka Panjang
Di tengah berbagai desakan yang mengemuka, pemerintah melalui Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani telah memberikan sedikit angin segar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada 2027, karena pemerintah tengah merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan.
Namun, pernyataan ini belum cukup menghapus kegelisahan para guru yang kontraknya diketahui akan habis pada Desember 2026.
Dengan batas waktu yang terus berjalan, pemerintah dan DPR diharapkan segera menemukan titik temu.
Apakah akan mengadopsi usulan pengangkatan bertahap, menghapus sistem klaster, atau memperbaiki skema PPPK Paruh Waktu yang ada, para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun berhak mendapatkan kepastian yang adil dan layak.