Berita

Kabar Gembira Guru Honorer? DPR RI Desak Pengangkatan Jadi ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Gagal

Diperbarui 0 5 mnt baca 851 kata 3 halaman
Kabar Gembira Guru Honorer? DPR RI Desak Pengangkatan Jadi ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Gagal
Kabar Gembira Guru Honorer? DPR RI Desak Pengangkatan Jadi ASN, Skema PPPK Paruh Waktu Dianggap Gagal — Tags: Pppk Paruh, ...

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi penampungan tenaga honorer justru menuai sorotan tajam dari DPR RI Tags: Pppk Paruh Tags: Pppk Paruh

Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi penampungan tenaga honorer justru menuai sorotan tajam dari DPR RI.

Para wakil rakyat menilai skema tersebut masih memiliki ketidakjelasan regulasi yang justru berpotensi menambah beban baru, baik bagi guru honorer maupun pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya hanya sekadar memperpanjang masa kerja sementara melalui kebijakan administratif.

Fokus utama yang harus dilakukan adalah memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.

"Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya, itu juga mesti didiskusikan bersama," tegas Esti dalam keterangannya saat kunjungan kerja di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (13/5/2026).

Polemik ini kian memanas setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026.

Aturan ini memberikan kepastian bahwa guru non-ASN masih dapat mengajar dan menerima penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 31 Desember 2026.

Namun, DPR menilai kebijakan itu hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan akar masalah.

"Kalau memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan dan mereka sudah lama mengabdi di dunia pendidikan, ya segera saja dimasukkan ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK," ujar Esti di lokasi yang sama, menekankan urgensi solusi permanen.

Dua "Kubu" Solusi dari Komisi X DPR RI

Menghadapi situasi darurat guru yang terjadi di berbagai daerah, DPR RI justru melontarkan usulan yang beragam.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), meminta pemerintah untuk melakukan pengangkatan bertahap guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia menilai Indonesia saat ini tengah menghadapi fenomena darurat guru, di mana banyak pemerintah daerah kesulitan mencari kepala sekolah karena jabatan tersebut harus diisi ASN, sementara jumlah guru berstatus ASN terus berkurang akibat pensiun.

"DPR menginginkan ya kalau pemerintah kuat ya, secara bertahap angkatlah menjadi ASN sehingga statusnya ada kejelasan untuk para guru ini," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Sementara itu, anggota DPR lainnya mengusulkan pendekatan yang lebih tegas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani (PKB), secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem klaster guru yang saat ini berlaku, termasuk menghapus status PPPK dan PPPK Paruh Waktu.

"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," ujar Lalu Hadrian dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Senin (4/5/2026).

Ia menilai keberadaan multiskema tersebut telah menciptakan disparitas kesejahteraan, ketidakpastian karier, dan ketimpangan status di antara para tenaga pendidik yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama di sekolah.

Polemik di Lapangan: Gaji Minim dan Beban Daerah

Sorotan tajam juga datang dari sejumlah daerah yang merasakan langsung dampak penerapan skema ini.

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi, menyuarakan langsung kepada Komisi X DPR bahwa perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu justru belum diikuti oleh peningkatan pendapatan.

Bahkan, sebagian guru kehilangan tambahan penghasilan karena tidak lagi memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per pekan.

"Saat masih honorer, guru bersertifikat yang memenuhi jam mengajar bisa memperoleh sekitar Rp1-1,5 juta per bulan. Setelah menjadi PPPK paruh waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima," ujar Muchendi saat kunjungan spesifik Komisi X DPR RI di Kabupaten OKI, Jumat (17/4/2026).

Akibatnya, lebih dari 600 guru PPPK paruh waktu di OKI saat ini hanya menerima sekitar Rp300.000 per bulan tanpa tunjangan tambahan.

Kondisi ini dinilai memprihatinkan dan berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan di daerah tersebut.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah pusat untuk tidak membiarkan beban ini ditanggung sendiri oleh daerah.

Ia mengusulkan agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengajukan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT).

"Kami meminta Mendikdasmen berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk mengusulkan anggaran melalui skema ABT. Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas," jelas Lalu Hadrian.

Menanti Kepastian: Solusi Jangka Pendek vs Jangka Panjang

Di tengah berbagai desakan yang mengemuka, pemerintah melalui Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani telah memberikan sedikit angin segar.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada 2027, karena pemerintah tengah merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan.

Namun, pernyataan ini belum cukup menghapus kegelisahan para guru yang kontraknya diketahui akan habis pada Desember 2026.

Dengan batas waktu yang terus berjalan, pemerintah dan DPR diharapkan segera menemukan titik temu.

Apakah akan mengadopsi usulan pengangkatan bertahap, menghapus sistem klaster, atau memperbaiki skema PPPK Paruh Waktu yang ada, para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun berhak mendapatkan kepastian yang adil dan layak.

Berita Terkait