Kabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memastikan akan ada peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu yang mulai direalisasikan pada Juli 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan terkait rendahnya penghasilan yang diterima oleh PPPK paruh waktu, yang selama ini rata-rata masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Pemerintah daerah pun mulai bergerak, dengan sejumlah kabupaten/kota telah mengumumkan rencana kenaikan gaji secara bertahap.
Kenaikan Gaji Rp200 Ribu Mulai Berlaku 2026
Salah satu kabupaten yang paling tegas menyampaikan komitmennya adalah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Bupati Bangka, Fery Insani, secara resmi menjanjikan peningkatan pendapatan bagi PPPK paruh waktu di daerahnya dengan kenaikan sebesar Rp200 ribu per orang.
“Tahun 2026, pendapatan PPPK paruh waktu akan dinaikkan Rp200 ribu per orang dari gaji sekarang yang rata-rata di bawah Rp1,5 juta per orang per bulan,” kata Fery usai menyerahkan surat keputusan bagi 2.814 orang PPPK paruh waktu di Sungailiat, Senin.
Fery menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Anggaran untuk penambahan tersebut sudah disetujui oleh pihak legislatif, sehingga secara sah sudah dapat dibelanjakan. Ia mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu yang menerima surat keputusan untuk disiplin dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
Daerah Lain Juga Berencana Naikkan Gaji
Tak hanya Kabupaten Bangka, sejumlah daerah lain juga mulai merancang kebijakan serupa untuk PPPK paruh waktu di wilayahnya:
-
Pemerintah Kabupaten Jepara telah memastikan adanya kenaikan gaji PPPK paruh waktu yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, meskipun belum bisa menyamai Upah Minimum Regional (UMR).
-
Pemerintah Kabupaten Demak merencanakan kenaikan gaji mulai 2026 dan memastikan PPPK paruh waktu akan disetarakan dengan ASN lainnya.
Kenaikan bertahap ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini harus bekerja dengan penghasilan di bawah standar kelayakan.
Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan ini tidak bersifat otomatis secara nasional.
Besaran dan waktu pelaksanaannya sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Aturan Resmi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Secara regulasi, gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam menentukan besaran kompensasi bagi PPPK paruh waktu.
Diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 dalam keputusan tersebut mengatur hak finansial PPPK paruh waktu secara rinci:
-
Upah minimal tidak boleh lebih rendah dari besaran gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau dapat menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.
-
Sumber pendanaan berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai.
-
Hak atas upah penuh serta fasilitas tambahan tetap diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, turut angkat bicara terkait polemik gaji PPPK yang kerap terlambat dibayarkan di beberapa daerah.
Ia menjelaskan bahwa penggajian guru PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Meskipun demikian, Nunuk memastikan pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar proses pencairan gaji dapat dilakukan tepat waktu.
Sementara itu, untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal terhadap PPPK, dan pemerintah akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang memberikan kelonggaran bagi daerah.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 per Golongan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK mengikuti struktur golongan yang berlaku. Berikut rincian gaji pokok bulanan untuk PPPK dari Golongan I hingga XVII:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima beberapa tunjangan, meskipun besaran beberapa di antaranya dapat diberikan secara proporsional. Hak utama mereka berupa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi disubsidi pemerintah, serta Tunjangan Hari Raya (THR) setara dengan satu bulan gaji utama bagi yang memenuhi masa kerja dan ketentuan lainnya.
Besaran gaji PPPK paruh waktu pada tahun 2026 juga dapat mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing. Karena itu, nominal yang diterima setiap PPPK paruh waktu bisa berbeda-beda tergantung lokasi tugas dan kebijakan daerah setempat.
Selain acuan UMP atau gaji terakhir sebagai honorer, pemerintah juga menyediakan skema berdasarkan golongan gaji PPPK sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, sehingga daerah memiliki fleksibilitas dalam menentukan besaran yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.
Sebagai informasi, kebutuhan guru ASN nasional masih sangat signifikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta untuk menopang program prioritas nasional di bidang pendidikan.
Pemerintah berencana mengalihkan fokus rekrutmen guru ke jalur CPNS mulai 2026 untuk memberikan kepastian karier jangka panjang dan jaminan pensiun.
Namun, komitmen ini belum diikuti dengan pembukaan formasi besar-besaran, karena pemerintah masih menggodok skema pengangkatan guru honorer, apakah akan menjadi PPPK atau PNS.
Pilihan antara PPPK atau PNS ini menjadi perdebatan, terutama karena batasan usia menjadi salah satu kendala.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Kementerian masih terus berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk memastikan semua guru tidak lagi berstatus non-ASN, dan ke depan seleksinya adalah ASN, tetapi apakah itu PNS atau PPPK masih terus digodok.
Perbandingan Gaji PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu
Perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan signifikan antara ketiga status ASN ini.
Pengaturan gaji dan tunjangan ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
PNS sebagai ASN dengan status kepegawaian tetap memperoleh hak keuangan paling lengkap.
Selain gaji pokok berdasarkan golongan, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau uang makan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja.
PNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 setiap tahun.
PPPK Penuh Waktu memiliki gaji yang relatif sebanding dengan PNS.
Besarannya berada di kisaran Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan masa perjanjian kerja.
Mereka juga memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Hak atas THR dan gaji ke-13 juga sama seperti PNS.
PPPK Paruh Waktu disiapkan sebagai skema transisi.
Perbedaan utama terletak pada tunjangan yang diterima, di mana beberapa komponen diberikan secara proporsional atau bahkan tidak penuh.
Misalnya, untuk PPPK Paruh Waktu, tunjangannya dikurangi 50% meskipun tetap mendapatkan tunjangan perlindungan sosial secara proporsional. Jam kerja PPPK paruh waktu juga lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.
Mekanisme Pencairan Gaji dan Jaminan Tidak Ada PHK Massal
Pemerintah juga telah memberikan kepastian bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK paruh waktu akibat aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Melalui koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, solusi telah ditemukan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.
“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya.
Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.
Selain itu, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026 memberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga pendidik yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) khusus pada tahun 2026. Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 78 kota/kabupaten dan provinsi yang diberikan relaksasi karena mengalami kesulitan memenuhi honor PPPK paruh waktu di satuan pendidikan.
Mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing instansi dengan skema perangkat daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan gaji akan diberikan di awal bulan berikutnya. Pencairan gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu juga diperkirakan akan dilakukan pada Juni hingga Juli 2026, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.
Imbauan untuk PPPK Paruh Waktu
Seluruh PPPK paruh waktu diimbau untuk:
-
Memantau kebijakan daerah masing-masing, karena besaran kenaikan gaji dan jadwal pencairan dapat berbeda antar wilayah.
-
Memastikan data kepegawaian mutakhir dan terdaftar dalam database BKN.
-
Memahami hak dan kewajiban sebagai ASN, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
-
Menyiapkan dokumen administrasi untuk proses perpanjangan kontrak atau transisi ke PPPK penuh waktu jika memungkinkan.
-
Tidak mudah percaya pada informasi hoaks seputar pemutusan hubungan kerja massal. Pemerintah telah memberikan jaminan kepastian kerja.
-
Menjaga disiplin dan kinerja, karena penilaian kinerja akan memengaruhi keberlanjutan kontrak kerja.
-
Segera melaporkan kendala seperti keterlambatan gaji atau ketidaksesuaian nominal kepada dinas pendidikan atau instansi pembina setempat.
-
Memperhatikan jadwal autentikasi data secara berkala yang mungkin diwajibkan oleh instansi masing-masing.
Kesimpulan
Pemerintah melalui berbagai kebijakan di tingkat pusat maupun daerah telah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu mulai tahun 2026.
Kenaikan gaji sebesar Rp200 ribu per bulan di Kabupaten Bangka menjadi contoh konkret komitmen tersebut, dan daerah lain seperti Kabupaten Jepara dan Kabupaten Demak juga telah merencanakan langkah serupa.
Meskipun tidak ada kenaikan gaji otomatis secara nasional, pemerintah pusat terus mendorong daerah untuk menyesuaikan besaran gaji PPPK paruh waktu agar lebih layak.
Dengan adanya kepastian tidak ada PHK massal serta fleksibilitas sumber pendanaan melalui relaksasi anggaran, diharapkan kesejahteraan dan motivasi kerja PPPK paruh waktu dapat terus meningkat.
Bagi PPPK paruh waktu yang belum menerima informasi resmi dari instansinya, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan atau badan kepegawaian daerah setempat untuk mengetahui kebijakan spesifik di wilayah masing-masing.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan skema kepegawaian ini demi terwujudnya ASN yang profesional, sejahtera, dan berkeadilan.