Berita

Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Dinaikkan per Juli 2026, Cek Rincian Golongan I–XVII di Sini

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,688 kata 5 halaman
Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Dinaikkan per Juli 2026, Cek Rincian Golongan I–XVII di Sini
Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Dinaikkan per Juli 2026, Cek Rincian Golongan I–XVII di Sini — Kenaikan Gaji Rp...

Aturan Resmi Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Secara regulasi, gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh instansi pemerintah dalam menentukan besaran kompensasi bagi PPPK paruh waktu.

Diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 dalam keputusan tersebut mengatur hak finansial PPPK paruh waktu secara rinci:

  1. Upah minimal tidak boleh lebih rendah dari besaran gaji yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau dapat menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah penempatan.

  2. Sumber pendanaan berasal dari pos anggaran selain belanja pegawai.

  3. Hak atas upah penuh serta fasilitas tambahan tetap diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, turut angkat bicara terkait polemik gaji PPPK yang kerap terlambat dibayarkan di beberapa daerah.

Ia menjelaskan bahwa penggajian guru PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.

Meskipun demikian, Nunuk memastikan pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar proses pencairan gaji dapat dilakukan tepat waktu.

Sementara itu, untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak akan ada PHK massal terhadap PPPK, dan pemerintah akan merujuk pada Undang-Undang APBN yang memberikan kelonggaran bagi daerah.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 per Golongan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK mengikuti struktur golongan yang berlaku. Berikut rincian gaji pokok bulanan untuk PPPK dari Golongan I hingga XVII:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

  • Golongan IX (S1): Rp3.203.600 – Rp5.261.500

  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000

Berita Terkait