Berita

Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Dinaikkan per Juli 2026, Cek Rincian Golongan I–XVII di Sini

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,688 kata 5 halaman
Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Dinaikkan per Juli 2026, Cek Rincian Golongan I–XVII di Sini
Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Dinaikkan per Juli 2026, Cek Rincian Golongan I–XVII di Sini — Kenaikan Gaji Rp...

Bungko NewsKabar gembira bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memastikan akan ada peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu yang mulai direalisasikan pada Juli 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai keluhan terkait rendahnya penghasilan yang diterima oleh PPPK paruh waktu, yang selama ini rata-rata masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Pemerintah daerah pun mulai bergerak, dengan sejumlah kabupaten/kota telah mengumumkan rencana kenaikan gaji secara bertahap.

Kenaikan Gaji Rp200 Ribu Mulai Berlaku 2026

Salah satu kabupaten yang paling tegas menyampaikan komitmennya adalah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Bupati Bangka, Fery Insani, secara resmi menjanjikan peningkatan pendapatan bagi PPPK paruh waktu di daerahnya dengan kenaikan sebesar Rp200 ribu per orang.

“Tahun 2026, pendapatan PPPK paruh waktu akan dinaikkan Rp200 ribu per orang dari gaji sekarang yang rata-rata di bawah Rp1,5 juta per orang per bulan,” kata Fery usai menyerahkan surat keputusan bagi 2.814 orang PPPK paruh waktu di Sungailiat, Senin.

Fery menjelaskan bahwa peningkatan pendapatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Anggaran untuk penambahan tersebut sudah disetujui oleh pihak legislatif, sehingga secara sah sudah dapat dibelanjakan. Ia mengingatkan seluruh PPPK paruh waktu yang menerima surat keputusan untuk disiplin dan meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.

Daerah Lain Juga Berencana Naikkan Gaji

Tak hanya Kabupaten Bangka, sejumlah daerah lain juga mulai merancang kebijakan serupa untuk PPPK paruh waktu di wilayahnya:

  • Pemerintah Kabupaten Jepara telah memastikan adanya kenaikan gaji PPPK paruh waktu yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, meskipun belum bisa menyamai Upah Minimum Regional (UMR).

  • Pemerintah Kabupaten Demak merencanakan kenaikan gaji mulai 2026 dan memastikan PPPK paruh waktu akan disetarakan dengan ASN lainnya.

Kenaikan bertahap ini menjadi angin segar bagi ribuan PPPK paruh waktu yang selama ini harus bekerja dengan penghasilan di bawah standar kelayakan.

Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan ini tidak bersifat otomatis secara nasional.

Besaran dan waktu pelaksanaannya sangat bergantung pada kemampuan fiskal dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Berita Terkait