Berita

Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Dinaikkan per Juli 2026, Cek Rincian Golongan I–XVII di Sini

Diperbarui 0 9 mnt baca 1,688 kata 5 halaman
Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Dinaikkan per Juli 2026, Cek Rincian Golongan I–XVII di Sini
Kabar Gembira! Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Dinaikkan per Juli 2026, Cek Rincian Golongan I–XVII di Sini — Kenaikan Gaji Rp...

Pengaturan gaji dan tunjangan ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

PNS sebagai ASN dengan status kepegawaian tetap memperoleh hak keuangan paling lengkap.

Selain gaji pokok berdasarkan golongan, PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau uang makan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, serta tunjangan kinerja.

PNS juga berhak menerima THR dan gaji ke-13 setiap tahun.

PPPK Penuh Waktu memiliki gaji yang relatif sebanding dengan PNS.

Besarannya berada di kisaran Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan dan masa perjanjian kerja.

Mereka juga memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Hak atas THR dan gaji ke-13 juga sama seperti PNS.

PPPK Paruh Waktu disiapkan sebagai skema transisi.

Perbedaan utama terletak pada tunjangan yang diterima, di mana beberapa komponen diberikan secara proporsional atau bahkan tidak penuh.

Misalnya, untuk PPPK Paruh Waktu, tunjangannya dikurangi 50% meskipun tetap mendapatkan tunjangan perlindungan sosial secara proporsional. Jam kerja PPPK paruh waktu juga lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Mekanisme Pencairan Gaji dan Jaminan Tidak Ada PHK Massal

Pemerintah juga telah memberikan kepastian bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap PPPK paruh waktu akibat aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Melalui koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, solusi telah ditemukan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengaturan melalui Undang-Undang APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD.

“Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya.

Artinya kepala daerah tidak usah khawatir lagi,” ujarnya.

Selain itu, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6/2026 memberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga pendidik yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) khusus pada tahun 2026. Direktur Jenderal PAUD Dasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa saat ini sudah ada 78 kota/kabupaten dan provinsi yang diberikan relaksasi karena mengalami kesulitan memenuhi honor PPPK paruh waktu di satuan pendidikan.

Mekanisme pembayaran gaji PPPK paruh waktu dilakukan oleh masing-masing instansi dengan skema perangkat daerah mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan gaji akan diberikan di awal bulan berikutnya. Pencairan gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu juga diperkirakan akan dilakukan pada Juni hingga Juli 2026, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.

Berita Terkait