Berita

Kabar Gembira ASN! PP THR 2026 Nyaris Rampung, Tunjangan Kinerja Ikut Dibayarkan

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Kabar Gembira ASN! PP THR 2026 Nyaris Rampung, Tunjangan Kinerja Ikut Dibayarkan

Bungko News – Jakarta, 5 Maret 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 hampir rampung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, dan IV hampir final dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Republik Indonesia.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi jutaan PNS di seluruh Indonesia jelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, terutama karena selain gaji pokok, pemerintah juga akan mencairkan empat tunjangan tambahan sebagai bagian dari komponen THR.

Anggaran THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun

Pemerintah telah menyiapkan anggaran total Rp55 triliun khusus untuk pembayaran THR ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan.

Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa THR 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dan akan terus berjalan hingga hampir menjelang Hari Raya.

Empat Komponen Tunjangan Tambahan yang Akan Dicairkan

Selain gaji pokok penuh, pemerintah akan mencairkan empat komponen tunjangan tambahan sebagai bagian dari komponen THR PNS 2026.

Berdasarkan aturan terbaru yang disiapkan pemerintah, komponen THR ASN mencakup:

- Tunjangan Keluarga – diberikan kepada PNS yang memiliki istri/suami serta anak yang memenuhi syarat;

- Tunjangan Pangan – untuk membantu kebutuhan dasar menjelang hari besar;

- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – berdasarkan jabatan struktural atau jenis tugas pegawai;

- Tunjangan Kinerja/Tukin – komponen yang paling signifikan bagi PNS di instansi pusat, dihitung berdasarkan kinerja individu.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait