JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama PT Taspen dan Asabri resmi menetapkan penyesuaian sistem pembayaran rapel gaji pensiunan yang akan dicairkan pada November 2025.
Kebijakan ini tidak hanya mencakup rapel gaji, tetapi juga mekanisme kenaikan berkala untuk menyesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, dengan pengelompokan penerima berdasarkan usia, masa kerja, dan status pensiun aktif atau nonaktif struktural.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi per Oktober 2025, penerima usia 65 tahun ke atas hanya akan mendapatkan rapel dengan nominal terbatas dibandingkan kelompok lain.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian formula baru dalam skema pembayaran rapel tahun 2025 agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi semua pensiunan.
“Proses administrasi seperti validasi data, pembaruan sistem, dan pengecekan rekening sedang kami selesaikan agar pencairan berjalan tepat waktu,” tulis PT Taspen dalam keterangan resminya yang dikutip pada 13 Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji bagi ASN aktif, pejabat negara, serta para pensiunan.
Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pensiunan akan menerima tambahan pendapatan berupa rapel gaji hasil penyesuaian mulai Oktober 2025.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran
Perpres 79/2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto berlaku sebagai bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dan mulai efektif sejak 30 Juni 2025.
Regulasi ini menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian gaji pokok untuk PNS/guru/dosen/tenaga kesehatan/penyuluh serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi PT Taspen, kenaikan gaji pensiun berlaku efektif sejak 1 Oktober 2025.
Namun, pembayaran selisih atau rapel baru akan dilakukan sebulan kemudian, yakni pada November 2025, ke rekening masing-masing penerima.
Dengan demikian, pada November nanti, para pensiunan akan menerima dua komponen pembayaran sekaligus.
Pertama, gaji pensiun reguler dengan nominal yang telah disesuaikan.
Kedua, rapel selisih gaji untuk periode Oktober 2025, yang merupakan kompensasi atas penyesuaian gaji baru berdasarkan Perpres 79/2025.
Pengelompokan Penerima Berdasarkan Usia
Salah satu poin penting dalam pengumuman Taspen adalah penerima rapel gaji pensiunan usia 65 tahun ke atas.