Berita

Kabar Gaji PPPK dari APBD ke APBN: Menkeu Purbaya Minta Tenggat Semester 1 2026, Daerah Terancam Kehabisan Dana

0 13 menit 4 halaman
Kabar Gaji PPPK dari APBD ke APBN: Menkeu Purbaya Minta Tenggat Semester 1 2026, Daerah Terancam Kehabisan Dana
Kabar Gaji PPPK dari APBD ke APBN: Menkeu Purbaya Minta Tenggat Semester 1 2026, Daerah Terancam Kehabisan Dana — Namun, l...

Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama beberapa bulan sebelum terancam kehilangan pekerjaan.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pun berharap bisa menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas masalah krusial ini.

🧩 Polemik Inkonsistensi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Surakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Suharsono, menyoroti inkonsistensi kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, termasuk PPPK, merupakan keputusan pemerintah pusat.

Namun dalam pelaksanaannya, beban gaji PPPK justru ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD, bukan APBN.

"Kalau alasan pemberhentian karena efisiensi anggaran pusat, itu tidak relevan.

Gaji P3K dibebankan ke APBD, bukan APBN," tegasnya.

Suharsono juga mengingatkan bahwa jika rencana pemberhentian PPPK benar-benar dilaksanakan, maka berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, seperti meningkatnya angka pengangguran.

Kondisi ini dinilai dapat memicu persoalan lain di bidang ekonomi, politik, hingga keamanan.


📜 KERANGKA REGULASI DAN RESPON KEMENTERIAN

⚖️ Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Dasar dari polemik ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) .

Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul yang menyatakan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Batas ini ditetapkan karena pemerintah daerah juga harus memenuhi berbagai belanja wajib lain, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, saat dihubungi dari Jakarta, mempertanyakan mengapa sejak awal formasi PPPK dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah.

"Pertanyaannya dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah? " ujar Dede.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu menyiapkan aturan baru untuk mengantisipasi persoalan PPPK yang telanjur diangkat tetapi kemudian terancam terdampak aturan tersebut.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah menyusun peraturan pemerintah baru, atau bahkan mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

👔 Tanggapan Menteri PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memiliki pandangan yang sedikit berbeda.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak terjadi karena pengusulan formasi PPPK di daerah berasal dari pemerintah daerah sendiri. Dalam mengusulkan formasi, pemerintah daerah juga sudah seharusnya menyesuaikan dengan kapasitas keuangan daerah.

"Kan karena memang PPPK itu kemarin perekrutannya sesuai dengan kemampuan daerah," ujar Rini.

Namun demikian, ia mengakui bahwa status PPPK sejak awal berbasis kontrak dengan jangka waktu tertentu, sehingga masa kerjanya mengikuti perjanjian yang telah ditetapkan sejak pengangkatan.


💡 SKEMA TRANSISI DAN SOLUSI JANGKA PANJANG

🌉 Perpanjangan Masa Penyesuaian

Kabar baiknya, kekhawatiran jutaan PPPK terkait isu PHK massal akhirnya mulai mereda.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB kini menyiapkan skema transisi agar penerapan aturan fiskal tidak berdampak langsung pada status PPPK.

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak perlu khawatir berlebihan terhadap aturan batas belanja pegawai 30 persen.

Pemerintah pusat akan memberikan ruang adaptasi agar daerah dapat menata ulang anggaran tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti menghentikan kontrak PPPK.

Salah satu langkah utama yang disiapkan adalah perpanjangan masa penyesuaian kebijakan belanja pegawai daerah. 

🎯 Rekrutmen ASN Berbasis Kemampuan Fiskal

Selain solusi jangka pendek, pemerintah juga mulai merancang kebijakan rekrutmen ASN yang lebih berbasis kemampuan fiskal daerah.

Artinya, jumlah PPPK dan ASN yang direkrut ke depan akan disesuaikan dengan kapasitas keuangan masing-masing daerah. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.


❓ HAL-HAL YANG PERLU DIPAHAMI (FAQ)

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait