Berita

Kabar Gaji PPPK dari APBD ke APBN: Menkeu Purbaya Minta Tenggat Semester 1 2026, Daerah Terancam Kehabisan Dana

0 13 menit 4 halaman
Kabar Gaji PPPK dari APBD ke APBN: Menkeu Purbaya Minta Tenggat Semester 1 2026, Daerah Terancam Kehabisan Dana
Kabar Gaji PPPK dari APBD ke APBN: Menkeu Purbaya Minta Tenggat Semester 1 2026, Daerah Terancam Kehabisan Dana — Namun, l...

Di sela-sela pembahasan, penting untuk memberikan klarifikasi bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menegaskan bahwa isu pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri adalah tidak benar. Ia memastikan proses pencairan dana tersebut tetap berjalan pada awal Juni 2026.


🏛️ SIKAP PEMERINTAH DAERAH: DUKUNGAN PENUH TERHADAP WACANA

🌴 Dukungan dari Lombok Utara

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menjadi salah satu daerah yang paling vokal menyuarakan dukungannya terhadap wacana ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Sahabuddin, menyatakan bahwa kebijakan pengambilalihan gaji PPPK oleh pusat akan menjadi solusi bagi daerah yang tengah menghadapi tantangan dalam menjaga proporsi belanja pegawai.

"Kalau ada wacana gaji PPPK diambil alih pusat, tentu Pemda sangat setuju. Ini adalah solusi agar kewajiban belanja pegawai maksimal 30 persen itu bisa kita atasi," ujarnya, Selasa 28 April 2026.

Saat ini, alokasi belanja pegawai di Kabupaten Lombok Utara tercatat mencapai sekitar Rp35 miliar pada tahun berjalan.

Menurutnya, beban penggajian PPPK yang cukup besar berpotensi memengaruhi ruang fiskal daerah jika seluruhnya ditanggung APBD.

Apabila pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK, maka pemerintah daerah akan memiliki peluang lebih besar untuk mengalokasikan anggaran pada program pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Namun demikian, Sahabuddin juga memberikan catatan penting.

Apabila kebijakan tersebut belum diterapkan dan daerah tetap diwajibkan membayar gaji PPPK, maka diperlukan relaksasi aturan dari pemerintah pusat.

Ia menyebut implementasi batas maksimal belanja pegawai sebaiknya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan langsung terhadap kondisi keuangan daerah.

Menurutnya, penerapan aturan secara penuh dapat mulai diberlakukan pada 2027, sehingga pemerintah daerah memiliki waktu melakukan penyesuaian terhadap struktur anggaran dan strategi pembiayaan.

🏙️ Usulan dari Kota Mataram

Hal serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Kota Mataram.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengusulkan pembayaran gaji PPPK penuh waktu dan paruh waktu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. 

"Dengan demikian, gaji PPPK tidak lagi dibayar daerah melalui APBD, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," tegasnya.

Usulan tersebut akan dilakukan bersama dengan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia yang juga mengusulkan hal serupa.

Usulan itu muncul untuk mencegah pemangkasan massal PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah, menyusul pemotongan dana transfer ke daerah.

Belanja gaji pegawai Kota Mataram saat ini masih di angka 40 persen dari APBD, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan.

"Artinya, batas 30 persen gaji pegawai dari APBD itu belum mampu kami penuhi," katanya.

Menurutnya, kondisi keuangan Kota Mataram semakin berat karena dan transfer keuangan daerah (TKD) sebesar Rp370 miliar dipangkas pemerintah pusat. Dampaknya beban gaji pegawai yang ditanggung dari APBD semakin besar, sementara besaran APBD menyusut tajam dari Rp1,9 triliun lebih di tahun 2025, menjadi Rp1,6 triliun lebih tahun 2026.


⚠️ RISIKO DAN ANCAMAN JIKA WACANA TIDAK TERWUJUD

📉 Daerah Hanya Mampu Bayar Gaji PPPK hingga Juni 2026

Ancaman paling nyata dari penundaan kebijakan ini adalah potensi terhentinya pembayaran gaji PPPK di beberapa daerah.

Sebuah laporan mengungkapkan bahwa Dana transfer dari pemerintah pusat yang turun drastis membuat kondisi keuangan daerah semakin tertekan.

Penurunan dana transfer mencapai Rp106 miliar menjadi pukulan keras bagi APBD Kabupaten Majene.

Perhitungan kas APBD menunjukkan bahwa dana untuk gaji PPPK akan habis sekitar bulan Juni 2026. Artinya, jika tidak ada solusi segera, maka mulai Juli, ribuan pegawai ini bisa terancam tidak dibayar.

Padahal, PPPK merupakan bagian penting dalam pelayanan publik.

Mereka tersebar di berbagai unit kerja, mulai dari dinas pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.

😰 Ribuan PPPK di NTT Terancam Dirumahkan

Kasus di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi cerminan betapa gentingnya situasi ini.

Sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan karena adanya aturan mengenai batas maksimal belanja gaji pegawai.

Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.

Ironisnya, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait