Berita

Kabar Baik Honorer: NIP PPPK Tahap 2 100% Disetujui, SK Siap Dibagikan

Diperbarui 0 3 mnt baca 409 kata 3 halaman
Kabar Baik Honorer: NIP PPPK Tahap 2 100% Disetujui, SK Siap Dibagikan

JAKARTA – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) Tahap 2 tahun 2024 telah mencapai 100 persen di sejumlah instansi dan mendapat persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabar gembira ini diikuti dengan rencana penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi para honorer yang lolos seleksi.

Berdasarkan data terkini, beberapa daerah telah siap menyerahkan SK dalam waktu dekat, sementara proses administrasi lainnya masih berjalan sesuai jadwal resmi.

BKN melalui akun resmi dan laporan instansi menyebutkan, lima daerah telah menyelesaikan penetapan NIP PPPK Tahap 2 secara penuh dan mendapatkan ACC dari BKN.

Kelima instansi tersebut adalah Kabupaten Ciamis (4 usul masuk, 4 ACC), Kabupaten Subang (9 usul masuk, 9 ACC), Kabupaten Sumedang (55 usul masuk, 55 ACC), Kabupaten Kuningan (3 usul masuk, 3 ACC), serta Kota Depok (21 usul masuk, 21 ACC).

“Proses penetapan NIP sudah tuntas 100 persen di beberapa daerah.

Tinggal menunggu penyerahan SK pengangkatan kepada para PPPK yang bersangkutan,” tulis akun Instagram resmi BKN, dikutip Sabtu (23/8/2025).

Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap 2 merupakan tahapan krusial setelah peserta dinyatakan lulus seleksi dan menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pemberkasan elektronik.

Berdasarkan jadwal resmi dari BKN dan instansi terkait, proses usul penetapan NI PPPK telah berlangsung sejak 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Setelah seluruh data divalidasi dan NIP resmi terbit, instansi dapat menerbitkan SK pengangkatan.

Diperkirakan, penyerahan SK akan dimulai pada akhir September hingga Oktober 2025.

Para peserta diimbau untuk terus memantau portal SSCASN masing-masing serta pengumuman resmi dari instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

“Setelah tahapan pengisian DRH dan penyampaian dokumen selesai, proses berikutnya adalah validasi hingga kemudian diterbitkan SK PPPK bagi yang sudah lolos semua tahap,” jelas laporan resmi Tirto.id.

Sementara itu, Asn Institute menambahkan bahwa proses penyerahan SK bisa berlangsung seremonial atau melalui pengumuman resmi di portal kepegawaian masing-masing instansi.

Bagi peserta yang telah menerima SK, ini menjadi bukti legal formal pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjadi syarat utama untuk mulai bertugas serta menerima gaji dan tunjangan.

Penutup:

Bagi seluruh peserta PPPK Tahap 2 yang telah lolos, diimbau untuk selalu aktif memantau informasi terbaru melalui laman resmi SSCASN, BKN, serta situs atau media sosial instansi masing-masing.

Pastikan semua dokumen pribadi telah lengkap dan valid agar tidak ada hambatan dalam proses penerbitan SK.

Bagi instansi yang belum menyelesaikan proses penetapan NIP, BKN telah menetapkan batas akhir pengusulan pada 10 September 2025.

Keterlambatan dapat berdampak pada penundaan penyerahan SK dan aktivasinya sebagai PPPK.

***

Berita Terkait