Bungko News – JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah resmi menetapkan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam keputusannya, pemerintah menegaskan bahwa pakaian dinas PPPK Paruh Waktu bukanlah seragam hitam putih sepenuhnya, melainkan memiliki variasi warna dan model sesuai hari kerja.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Manajemen PPPK Paruh Waktu.
Dalam diktum kedua puluh tiga keputusan tersebut ditegaskan bahwa "ketentuan terkait kedisiplinan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku pada ASN."
"Berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ternyata pakaian dinas yang wajib dikenakan PPPK Paruh Waktu bukanlah hitam putih," demikian ditegaskan dalam salah satu sumber resmi pemerintah.
Berikut rincian lengkap pakaian dinas PPPK Paruh Waktu berdasarkan hari kerja:
Senin dan Selasa: PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan pakaian dinas berwarna khaki.
Aturan ini sama dengan yang berlaku bagi PPPK Penuh Waktu dan PNS pada umumnya.
Rabu: Pada hari ketiga dalam seminggu ini, PPPK Paruh Waktu mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam (hitam putih).
Ini menjadi satu-satunya hari dalam seminggu di mana PPPK Paruh Waktu menggunakan seragam hitam putih.