Berita

Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Cair 2 Kali di Juni 2026, Berikut Rincian untuk Golongan III dan IV

0 3 menit 2 halaman

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan tidak sama untuk semua orang. Nilainya akan disesuaikan dengan golongan dan besaran pensiun pokok masing-masing penerima saat masih aktif bertugas. Berikut adalah estimasi nominal gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongannya:

GolonganEstimasi Nominal Gaji Ke-13Golongan I (A-D)Rp 1.560.800 – Rp 2.256.700Golongan II (A-D)Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800Golongan III (A-D)Rp 1.748.100 – Rp 3.597.800Golongan IV (A-D)Mencapai sekitar Rp 4.425.900

📝 Syarat dan Cara Pencairan

Untuk memastikan kelancaran pencairan, para pensiunan perlu memperhatikan beberapa hal:

  • Syarat Penerima: Gaji ke-13 diberikan kepada semua pensiunan PNS, TNI, Polri, dan Pejabat Negara, termasuk ahli waris sah seperti janda, duda, atau anak.
  • Cara Pencairan: Pembayaran akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen (Persero) langsung ke rekening masing-masing pensiunan. Pensiunan tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengurusan khusus.
  • Yang Perlu Dilakukan: Pastikan data diri dan rekening Anda sudah valid. Disarankan untuk rutin memantau rekening bank pada awal Juni 2026. Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua rekening akan menerima dana di hari yang sama.

🧐 Apakah Semua Golongan Mendapatkan Gaji Dobel?

Secara sederhana, semua golongan pensiunan akan merasakan manfaat "gaji dobel" karena akan menerima gaji pokok dan gaji ke-13 di bulan yang sama. Namun, ada ketentuan khusus bagi pensiunan yang juga memiliki status lain. Bagi pensiunan yang masih aktif bekerja sebagai ASN atau menerima pensiun dari lebih satu sumber, pemerintah hanya akan memberikan satu gaji ke-13 dengan nominal paling besar. Hal ini untuk menghindari duplikasi penerimaan.

📝 Penutup

Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan para purnabhakti bangsa di pertengahan tahun, terutama untuk biaya pendidikan dan kebutuhan rumah tangga. Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen dan Kementerian Keuangan.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait