Berita

Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Cair 2 Kali di Juni 2026, Berikut Rincian untuk Golongan III dan IV

0 3 menit 2 halaman
Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Cair 2 Kali di Juni 2026, Berikut Rincian untuk Golongan III dan IV
Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Cair 2 Kali di Juni 2026, Berikut Rincian untuk Golongan III dan IV — Lantas, seperti apa r...

Jakarta – Kabar gembira datang bagi seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang. Kebijakan ini menimbulkan kabar bahwa para pensiunan akan menerima pembayaran "gaji dobel" atau dua kali lipat pada bulan tersebut.

Kabar ini merujuk pada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Lantas, seperti apa rinciannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

💰 Apa Itu Gaji Dobel?

Istilah "gaji dobel" yang ramai diperbincangkan bukan berarti pensiunan menerima pembayaran gaji pokok dua kali. Fenomena ini terjadi karena pada bulan Juni, para pensiunan akan menerima gaji pokok bulanan mereka, dan dalam waktu yang sangat berdekatan, gaji ke-13 juga akan dicairkan. Akibatnya, jumlah uang yang masuk ke rekening dalam periode tersebut menjadi dua kali lipat dari biasanya.

Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.

📅 Jadwal Pencairan

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) aturan tersebut.

Pemerintah hingga saat ini memang belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya. Namun, jika melihat pola tahun sebelumnya, gaji ke-13 mulai dicairkan pada awal Juni, sehingga besar kemungkinan jadwal tahun ini tidak akan jauh berbeda.

📊 Rincian Nominal per Golongan

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan tidak sama untuk semua orang. Nilainya akan disesuaikan dengan golongan dan besaran pensiun pokok masing-masing penerima saat masih aktif bertugas. Berikut adalah estimasi nominal gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan berdasarkan golongannya:

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait