Bungko News – Kabar menggembirakan datang bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia.
Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Beleid yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini memastikan bahwa PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima tambahan penghasilan tahunan tepat waktu.
Yang paling menarik, berdasarkan aturan terbaru ini, gaji PNS akan cair dua kali dalam satu bulan, tepatnya pada Juni 2026.
Pasalnya, selain gaji bulanan rutin yang dibayarkan setiap awal bulan, pemerintah juga akan menyalurkan gaji ke-13 dalam periode yang sama.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memastikan bahwa anggaran gaji ke-13 sudah disiapkan dan tinggal menunggu proses penyaluran.
Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang pencairan gaji ke-13 dan gaji dobel di Juni 2026—mulai dari dasar hukum, jadwal pasti penerimaan, besaran nominal berdasarkan golongan dan jabatan, hingga klarifikasi resmi pemerintah terkait isu hoaks pemangkasan gaji yang sempat viral.
📜 DASAR HUKUM: PP NOMOR 9 TAHUN 2026
✅ Disahkan Presiden Prabowo Subianto
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum resmi bagi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 kepada seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.
🗓️ Pasal 15 Ayat (1): Jadwal Pencairan Paling Cepat Juni 2026
Bunyi lengkap Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menegaskan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026."
Ini berarti bahwa secara regulasi, pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk mulai menyalurkan gaji ke-13 selambat-lambatnya pada akhir Juni 2026.