Berita

Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya

Diperbarui 0 12 mnt baca 2,366 kata 6 halaman
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya
Jangan Sampai Ketinggalan! Menkeu Purbaya Umumkan Gaji PNS Cair Dua Kali di Juni 2026, Ini Rincian Penerimanya — Kabar men...

Bagi pensiunan PNS, PT Taspen (Persero) telah dipastikan akan menyalurkan pembayaran dobel pada Juni 2026, yaitu gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13 yang cair dalam periode yang sama.

⚠️ Tidak Ada Tanggal Pasti, Namun Dipastikan di Juni

Meski jadwal pencairannya sudah dipastikan terjadi pada Juni 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026.

Berkaca pada tahun-tahun lalu, penyaluran biasanya dimulai pada awal Juni secara bertahap.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah memastikan: "Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.

👥 SIAPA SAJA PENERIMA GAJI KE-13 2026?

PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS aktif, tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun lainnya.

Berikut daftar lengkapnya:

 
 
No Kelompok Penerima Keterangan
1 PNS dan CPNS Pegawai Negeri Sipil aktif dan calon PNS
2 PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
3 Prajurit TNI Tentara Nasional Indonesia aktif
4 Anggota Polri Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif
5 Pejabat Negara Termasuk wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, hakim, Dewan Pengawas KPK
6 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural Sesuai ketentuan
7 Pensiunan Pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara
8 Penerima Pensiun Janda/duda atau ahli waris yang sah
9 Penerima Tunjangan Sesuai ketentuan perundang-undangan
10 Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah Tertentu Dengan kriteria tertentu

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026

Dengan cakupan seluas ini, jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia dipastikan akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.

💰 BESARAN NOMINAL GAJI KE-13 BERDASARKAN JABATAN

🏛️ Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang akan diterima tidak hanya gaji pokok, melainkan terdiri dari beberapa komponen penting.

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen tersebut meliputi:

  1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

  2. Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok + tunjangan anak 2 persen per anak)

  3. Tunjangan pangan (beras 10 kg/bulan atau uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram)

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku

📊 Gaji Pokok PNS per Golongan (Mei 2026)

Berikut rentang gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen utama gaji ke-13, berdasarkan golongan ruangnya:

Berita Terkait