Bagi pensiunan PNS, PT Taspen (Persero) telah dipastikan akan menyalurkan pembayaran dobel pada Juni 2026, yaitu gaji pensiun bulanan dan gaji ke-13 yang cair dalam periode yang sama.
⚠️ Tidak Ada Tanggal Pasti, Namun Dipastikan di Juni
Meski jadwal pencairannya sudah dipastikan terjadi pada Juni 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026.
Berkaca pada tahun-tahun lalu, penyaluran biasanya dimulai pada awal Juni secara bertahap.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah memastikan: "Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.
👥 SIAPA SAJA PENERIMA GAJI KE-13 2026?
PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS aktif, tetapi juga mencakup berbagai kelompok aparatur negara dan penerima pensiun lainnya.
Berikut daftar lengkapnya:
| No | Kelompok Penerima | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | PNS dan CPNS | Pegawai Negeri Sipil aktif dan calon PNS |
| 2 | PPPK | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
| 3 | Prajurit TNI | Tentara Nasional Indonesia aktif |
| 4 | Anggota Polri | Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif |
| 5 | Pejabat Negara | Termasuk wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, hakim, Dewan Pengawas KPK |
| 6 | Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural | Sesuai ketentuan |
| 7 | Pensiunan | Pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara |
| 8 | Penerima Pensiun | Janda/duda atau ahli waris yang sah |
| 9 | Penerima Tunjangan | Sesuai ketentuan perundang-undangan |
| 10 | Pegawai Non-ASN pada Instansi Pemerintah Tertentu | Dengan kriteria tertentu |
Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026
Dengan cakupan seluas ini, jutaan aparatur negara dan pensiunan di seluruh Indonesia dipastikan akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.
💰 BESARAN NOMINAL GAJI KE-13 BERDASARKAN JABATAN
🏛️ Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang akan diterima tidak hanya gaji pokok, melainkan terdiri dari beberapa komponen penting.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen tersebut meliputi:
-
Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
-
Tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri 10 persen dari gaji pokok + tunjangan anak 2 persen per anak)
-
Tunjangan pangan (beras 10 kg/bulan atau uang tunai senilai Rp7.242 per kilogram)
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku
📊 Gaji Pokok PNS per Golongan (Mei 2026)
Berikut rentang gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen utama gaji ke-13, berdasarkan golongan ruangnya: